Laporan Wartawan Brian Priambudi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai salah satu perusahaan BUMN, PT Nindya Karya (Persero) resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait korupsi pembangunan dermaga Sabang.
Melalui rilis yang diberikan Kementrian BUMN, Sabtu (14/4/2018) PT Nindya Karya siap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan korporasi.
Pada 15 Oktober 2015 lalu, Mahkamah Agung telah memutuskan Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono beserta rekannya bersalah dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas.
Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 s/d 2011 itu dikerjakan bersama-sama oleh PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dengan Kerjasama Operasi yang dinamakan Nindya-Sejati,JO.
Lalu pada 21 Februari 2018 kemarin, PT Nindya karya telah menerima surat dari KPK mengenai dimulainya penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi pada proyek tersebut, yang diduga dilakukan oleh PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
PT Nindya Karya sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi Good Coorporate Governance (GCG), Nindya Karya akan koperatif terhadap penegak hukum dalam kasus ini.
Hal-hal yang diminta aparat penegak hukum juga telah dijalankan dengan koperatif oleh PT Nindya Karya.
PT Nindya Karya senantiasa berkomunikasi dengan baik kepada aparat penegak hukum demi menjalankan kegiatan bisnis yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selaku regulator dan pemegang saham dari PT Nindya Karya, Kementrian BUMN memastikan bahwa manajemen BUMN sekarang selalu menjalankan panduan dan penilaian GCG agar BUMN bertindak fair, profesional, dan transparan dalam menjalankan bisnisnya.
"Score GCG ini masuk dalam Key Performance Indicator (KPI) Direksi BUMN," ujar Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan, Kementerian BUMN, Ahmad Bambang.
Kini semua proyek BUMN sudah mendapatkan pengawalan hukum dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung RI.
Sehingga dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Pemerintah baik pusat ataupun daerah, BUMN bisa terbantu dari hal-hal yang menyimpang.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/14/pt-nindya-karya-akan-patuhi-proses-hukum-kasus-dermaga-sabang
No comments:
Post a Comment