"Kita akan kritis, terutama sayalah. Saya nggak bisa mengatasnamakan teman-teman untuk bisa insyaallah istiqomah. Kalau memang Jokowi sudah demikian memberikan SP3 (pemberhentian kasus ulama), jangan tanggung-tanggunglah, tobat sekalian dalam artian tobat konstitusi," ujar Eggi di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Eggi lalu menjelaskan maksud tobat konstitusi. Menurutnya, tobat konstitusi artinya negara ini kembali berpijak pada UUD 1945.
"Maksudnya Pasal 29 ayat 1 UUD '45 menyatakan negara RI berdasar Ketuhanan YME. Tuhan yang dimaksud kalau dilihat sila pertama Pancasila, dijelaskan dalam mukadimah alinea ketiga, berkat rahmat Allah," ucap dia.
"Jadi Tuhan Maha Esa Allah karena Tuhan Maha Esa Allah, Allah punya hukum namanya hukum Islam," imbuh Eggi.
Eggi lalu berbicara lebih jauh soal hukum Islam. Menurutnya, Jokowi bisa saja memberlakukan hukum Islam.
"Presiden punya kewenangan memberlakukan hukum, lewat apa, pembuatan UU, di mana dasarnya, Pasal 5 ayat 1 UUD '45 dan Pasal 20 dan 21 UUD '45, kewenangan DPR membuat hukum. Jadi antara Presiden dan DPR bersatu menyatakan berlakunya UU," ucap Eggi.
"Jadi bayangkan kalau presiden iman Islamnya kuat, anggota DPR juga mayoritas iman Islamnya kuat, kan yang lahir hukum Islam, nggak mungkin nggak. Kenapa jadi yang sekarang 73 tahun merdeka nggak pernah lahir? Berarti saya kritik keras presiden dan DPR-nya, dipertanyakan keislamannya, itu fakta, bukan saya menghina," sambung dia.
(gbr/elz)
No comments:
Post a Comment