SEMARANG - Pelaku penyebaran isu SARA terkait pembacaan puisi milik Gus Mus oleh Ganjar Pranowo dilaporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/3/2018) oleh tim kuasa hukum pasangan Calon Gubernur- Wakil Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo-Taj Yasin.
Ada dua fakta hukum berunsur SARA yang menyerang Ganjar Pranowo. Pertama, tentang penyebaran dan pemviralan tentang undangan peliputan yang dikeluarkan Rahmat Himran, Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).
Fakta hukum kedua, adalah adalah fitnah melalui akun Youtube yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai penegak syariah.
Salah satu lawyer, Heri Joko Setyo menyebut jika perbuatan itu dapat dikategorikan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Isinya adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," jelas Heri, Senin (8/4/2018).
(Baca Juga: Ganjar Pranowo Maafkan Pemfitnah Dirinya dan Tak Ingin Diperpanjang)
Pernyataan Rahmat Himran yang tersebar melalui pesan berantai, adalah berita dan informasi yang tidak benar serta mengandung ujaran kebencian dan ajakan yang mengandung unsur SARA sehingga bisa dapat menimbulkan permusuhan. Dan berencana melaporkan Ganjar ke Bareskrim terkait puisi milik Gus Mus yang dibacanya beberapa waktu lalu.
Padahal, sebelum membacakan puisi Ganjar sudah menyebut jika puisi yang akan dibacanya adalah karya Kiai Mustofa Bisri, berjudul 'Kau Ini Bagaimana Atau Aku Harus Bagaimana'. Dibaca utuh tanpa ada perubahan satu kata pun.
"Tentunya ajakan ini berpotensi merusak iklim Pilkada Jateng yang damai dan tenteram. Kita melapor agar ada tindakan dari kepolisian menindak pelaku pemecah belah bangsa," tegas Heri.
Bahkan, dalam salah satu akun Youtube pelaku mengaku dari penegak syariah mengeluarkan kalimat yang tidak sepantasnya diucapkan apalagi dengan ujaran kebencian.
"Dalam video yang tersebar, pelaku memaki juga mengeluarkan ujaran kotor yang tidak pantas pada Ganjar Pranowo," pungkasnya.
Laporan tersebut berbeda dengan sebelumnya, sebab Ganjar sempat mengungkapkan bahwa dirinya sudah memaafkan pelaku. Bahkan, ia tak ingin persoalan tersebut diperpanjang.
"Karena saya tidak ada yang seperti diomongkan mereka. Ya saya anggap sudah selesai. Saya senang yang bersangkutan meminta maaf. Karena sudah minta maaf komunikasi dengan saya ya saya maafkan," jelas Ganjar usai deklarasi pemenangan di Kantor DPC PDIP Demak, Minggu 8 April 2018.
(Ari)
Baca Di berikut nya https://news.okezone.com/read/2018/04/09/512/1884329/tim-hukum-ganjar-taj-yasin-laporkan-penyebar-isu-sara-ke-polda-jateng
No comments:
Post a Comment