Saturday, May 5, 2018

Adian Napitupulu: Kasus Tanah Diserobot di Jonggol Harus ...

WARTA KOTA, BOGOR - Kasus dugaan penjualan tanah (aset) negara serta penyerobotan tanah warga oleh Rachmat Yasin dan kroninya ternyata mendapat perhatian serius berbagai pihak.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) asal Dapil V Kabupaten Bogor, Adian Yusak Napitupulu, salah seorang yang menyoroti tajam kasus ini.

Baca: Kroni RY: Masalah Lahan di Desa Singasari Digarap KPK, Jadi Sudah Tak Dipersoalkan

"Tugas pejabat itu melindungi rakyat. Bukan merampok rakyat! Seluruh potensi dan informasi itu harus disikapi dengan tegas oleh hukum. Usut, selidiki, selesaikan," tegasnya di sela kampanye di Vila Wasil, Kampung Cibadak, Desa/Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jumat (3/5/2018).

Adian berharap aparat penegak hukum di negeri ini segera turun tangan menyelidiki kasus tersebut. "Kalau Kejaksaan tidak sanggup, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun. Justru ini saat yang baik bagi Kejaksaan untuk menunjukkan bahwa ia mampu," ujarnya.

Baca: KPK dan BPN Harus Turun Tangan, Telisik Penyerobotan Tanah di Jonggol

Rakyat Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, sudah sejak tahun 2014 berteriak meminta keadilan lantaran tanah mereka ikut diserobot oleh RY dan kroninya. Namun, meski 'ditutupi rapat', kasus ini baru terungkap dan mengemuka ke publik setelah dipicu adanya upaya penyitaan tanah Bank PSP yang terlibat kasus BLBI oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tertanggal 3 April 2018.

Baca: Anak Tiri Kok Bukannya Dirawat dan Dijaga Ayah, Malah Diajak Ngos-Ngosan Sampai Tiga Kali

"Rakyat itu tidak pernah berhenti 1x24 jam membiayai negara ini. Artinya negara tidak boleh berhenti 1x24 jam untuk memberikan keadilan kepada rakyat," tandasnya.

Di tempat yang sama, Calon Wakil Bupati Bogor Bayu Syahjohan, mengaku baru mengetahui kasus tersebut setelah viral di masyarakat baik melalui media konvensional maupun media sosial.

Bayu mengatakan, karena ini persoalan hukum maka harus diselesaikan secara hukum. Penegakan hukum harus berlaku karena negara kita adalah negara hukum.

"Mudah-mudahan kasus yang sedang viral ini tidak mengganggu konstelasi perpolitikan di Kabupaten Bogor menjelang Pilkada. Apalagi mungkin salah satu calon ada yang terlibat. Berikan kewenangan kepada pihak yang berwajib. Itu saja," katanya.

Bayu yakin pemerintah melalui para penegak hukum bisa menangani hal ini dengan baik. Menurutnya, proses penegakan hukum di Indonesia saat ini cukup baik penanganannya. "Kita harapkan secepat mungkin, sesegera mungkin, agar masyarakat tahu pasti mengenai keputusan hukumnya," tukasnya.

Bayu pun berharap, kasus serupa tak muncul lagi di Kabupaten Bogor.

"Saya rasa juga kasus ini tidak muncul tiba-tiba ya karena ada aksi masyarakat yang menuntut haknya," imbuhnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://wartakota.tribunnews.com/2018/05/05/adian-napitupulu-kasus-tanah-diserobot-di-jonggol-harus-disikapi-apaarat-hukum

No comments:

Post a Comment