TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penodaaan Pancasila atas nama Habib Rizieq Shibab (HRS) dengan dasar tidak cukup bukti oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, sesungguhnya adalah langkah konstitusional yang tepat.
Hal itu disampaikan Ahli Hukum Tata Negara, A. Irmanputra Sidin kepada Tribunnews.com, Senin (7/5/2018).
"Diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan dasar tidak cukup bukti oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila yang diduga dilakukan oleh Habib Rizieq Shibab (HRS) sesungguhnya adalah langkah konstitusional yang tepat," ujar Irmanputra Sidin.
Dalam perspektif konstitusional, Founder Law Firm Sidin Constitution A.Irmanputra Sidin & Associates menjelaskan, SP3 merupakan instrumen pengakuan, jaminan, dan perlindungan atas hak kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena disebabkan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum (Pasal 109 ayat (4) KUHAP).
Selain itu, instrumen SP3 juga merupakan bentuk penghormatan terhadap martabat manusia yang harus diperlakukan secara layak yang basisnya berasal dari prinsip demokrasi (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945).
Oleh karena status tersangka yang sudah terlanjur terstigma negatif dapat menjatuhkan martabat siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum tentu bersalah.
Negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 meletakkan suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM), yang dengan demikian mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya negara, untuk menghormatinya.
Bahkan secara konstitusional, ketentuan konstitusional tentang HAM tersebut dalam perspektif historis-filosofis dalam pembentukan negara dimaksudkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab [vide Pembukaan UUD 1945].
Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan terhadap HAM [vide Pasal 28I ayat (4) UUD 1945].
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/07/ahli-hukum-tata-negara-sp3-kasus-rizieq-sesungguhnya-langkah-konstitusional-yang-tepat
No comments:
Post a Comment