Friday, May 18, 2018

Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman dan Kuasa Hukum ...

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU).

Aman menyatakan hal tersebut setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Asrudin Hatjani.

"Iya (mengajukan pleidoi), masing-masing," ujar Aman singkat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Akhmad Jaini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Selain Aman, Asrudin juga akan mengajukan pembelaannya sebagai penasihat hukum.

"Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan. Kami meminta waktu satu minggu," kata Asrudin.

Baca juga: Penggagas JAD hingga Penggerak Teror, Jadi Alasan Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim pun menyetujui permintaan Asrudin. Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi ini akan digelar pada Jumat (25/5/2018) pekan depan.

Adapun Aman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Sementara itu, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/18/13291441/dituntut-hukuman-mati-aman-abdurrahman-dan-kuasa-hukum-ajukan-pembelaan

No comments:

Post a Comment