Wednesday, May 16, 2018

Kejahatan Terorisme yang Luar Biasa Butuh Penegak Hukum Khusus

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA -- Aksi teror yang belakangan terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia harus dilihat sebagai kejahatan tindak pidana serius dan luar biasa.

Untuk menghadapinya aparat penegak hukum tentu membutuhkan kewenangan khusus.

"Perkembangan organisasi sel teroris tidak normal. Ini sudah kejahatan khusus, kejahatan luar biasa. Kalau ada kejahatan khusus dan luar biasa, butuh kewenangan khusus dan kewenangan tambah," kata kata pengamat intelijen dan pertahanan, Andi Widjajanto dalam diskusi "Ketahanan Nasional dan Ancaman Terorisme", Selasa (15/5/2018).

Mantan Sekretaris Kabinet itu mengakui, penambahan wewenang khusus aparat penegak hukum tentunya jangan sampai menyasar ke warga negara yang baik-baik saja.

Inilah satu poin yang menjadi pekerjaan rumah dalam penyelesaian revisi RUU Anti Teror.

"Bagaimana kebijakan tersebut membuat anteng 250 juta penduduk, tetapi melibas 5.000 orang teroris. Tugas aparat keamanan membuat 250 juta penduduk tenang, baik-baik saja," katanya.

Baca: Ais Bocah yang Selamat,Ternyata Anak Pelaku Bomber Penyerang Mapolrestabes Surabaya

Menurutnya, peristiwa rentetan bom bunuh diri yang melibatkan satu keluarga menempatkan indonesia pada situasi khusus.

Dalam peristiwa ini pelaku teror sudah tidak mempertimbangkan lagi sisi HAM dan hukum perang yang tidak melibatkan anak-anak dan perempuan.

"Sekarang kita dalam kondisi ada kejadian khusus yang tidak peduli dengan HAM. Yang perlu kita lakukan adalah memberikan kepercayaan untuk memberikan kewenangan khusus kepada aparat," ucap Andi.

Salah satu kewenangan khusus adalah memberikan wewenang untuk mendeteksi dini, kewenangan khusus lakukan penyelidikan lebih dalam, hingga pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi teror.

Baca: Cerita Wartawan Kompas yang Berpapasan Terduga Teroris di Mapolda Riau Tapi Tak Diserang

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://jakarta.tribunnews.com/2018/05/16/kejahatan-terorisme-yang-luar-biasa-butuh-penegak-hukum-khusus

No comments:

Post a Comment