Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) menyatakan adanya dugaan "kongkalikong" antara pihak Panwaslu Makassar dengan penggugat dalam proses persidangan baru bagi pasangan Danny-Indira.
Ketua tim Hukum Appi-Cicu, Amirulla Tahir mengatakan, pihaknya yang mengajukan surat untuk masuk sebagai pihak intervensi untuk membela kepentingan kliennya, namun ditolak panwas.
Alasan Panwas lantaran Appi-Cicu tidak dirugikan dengan gugatan itu.
"Padahal secara nyata yang digugat adalah penetapan KPU hasil dari pelaksanaan putusan MA, penetapan ini yang mau dibatalkan DIAmi. Ini tentu berbeda ketika DIAmi punya kesempatan untuk mengajukan intervensi di PTTUN tapi DIAmi tidak menggunakan kesempatan itu," kata Amirullah, berdasarkan rilis yang diterima Tribun Timur, Minggu (6/5/2018).
Baca: Musyawarah Panwaslu Makassar, Tim DIAmi Sebut Appi-Cicu Untung Besar
Menurutnya, Panwas telah melakukan kesalahan fatal, karena meregister gugatan DIAmi yang dilanjutkan dengan agenda sidang.
Pelanggaran itu lantaran materi gugatannya yaitu penetapan yang merupakan pelaksanaan dari putusan MA.
"Gugatan ini hanya rekayasa dan patut diduga ada persekongkolan yang penuh siasat jahat didalamnya, coba simak materi gugatan pasangan DIAmi selaku penggugat, sedangkan KPU sebagai tergugat, ironisnya, jawaban KPU langsung menyatakan sependapat dengan gugatan DIAmi. ini dagelan apa yang mau dipertontonkan?," ucap Amirullah.
Masih lanjut Amirullah, KPU sendiri sudah membatalkan pasangan DIAmi sesuai putusan MA. Dia menilai DIAmi secara hukum bukan lagi pasangan calon serta tidak ada legal standing lagi untuk maju sebagai pihak.
Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/05/06/kuasa-hukum-appi-cicu-sebut-panwaslu-lakukan-kesalahan-fatal
No comments:
Post a Comment