TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, berterima kasih pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang menjerat kliennya.
"Terima kasih sama Pak Presiden yang telah menempatkan hukum sebagai sebuah supremasi dalam implementasi pengelolaan kekuasaan di republik ini," kata Kapitra saat dihubungi, Jumat, 4 Mei 2018.
Baca: Polda Jawa Barat Setop Kasus Penodaan Pancasila Rizieq Shihab
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menerbitkan SP3 terhadap kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Kasusnya oleh tim penyidik sudah dihentikan itu sekitar Februari (2018) akhir," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko.
Alasan kepolisian menghentikan perkara penyidikan kasus itu lantaran berdasarkan hasil penyidikan ternyata kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab itu tidak cukup alat bukti.
Kapitra mengatakan, selain kepada Jokowi, dia juga berterima kasih kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto; Kepala Polri Tito Karnavian dan Kapolda Jawa Barat. Menurut dia, dengan keluarnya surat itu pemerintah telah menempatkan semua orang sama di depan hukum. "Itulah prinsip-prinsip sehingga dikeluarkan SP3 ini," kata dia.
Baca: Ulama 212 Sambut Polisi Stop Dugaan Rizieq Shihab Hina Pancasila
Rizieq Shihab dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri terkait dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik presiden pertama RI, Soekarno pada Oktober 2016 silam.
Rizieq Shihab saat ini berada di Arab Saudi. Ia mengasingkan diri ke Arab Saudi karena menganggap dirinya dikriminalisasi. Selain kasus di Polda Jawa Barat, Rizieq Shihab juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan chat mesum dengan Firza Husein. Belum terdengar lagi perkembangan kasus ini di Polda Metro Jaya.
Baca Di berikut nya https://nasional.tempo.co/read/1085866/kuasa-hukum-rizieq-shihab-berterima-kasih-kepada-jokowi
No comments:
Post a Comment