Wednesday, May 23, 2018

Kuasa Hukum Sebut Proses Hukum PSI Layak Dihentikan, Ini ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Albert Haris berpendapat, proses hukum terhadap PSI terkait dugaan pelanggaran Pemilu layak dihentikan.

"Sebab perbuatan yang dituduhkan ke PSI bukanlah tindak pidana menurut ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Albert dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Albert menjelaskan, temuan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) yang berkoordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu terkait dugaan pelanggaran pemilu kepada PSI didasarkan pada pasal tersebut.

Baca juga: Laporkan Bawaslu ke DKPP, Ini Dosa-dosa Mereka Menurut PSI

PSI diduga melanggar norma 'citra diri' sesuai yang diamanatkan dalam pasal tersebut.

Meski demikian, PSI berpendapat, belum ada penjelasan yang definitif mengenai frasa 'citra diri' dalam pasal tersebut.

"Frasa citra diri dalam pengertian kampanye pemilu menurut Pasal 1 angka 35 UU Pemilu itu, makna dan sifatnya luas, belum ada penjelasannya, belum ada peraturan KPU yang mendefinisikannya, bahkan cenderung sebuah pasal karet," ujar Albert.

Apalagi, belakangan PSI baru mengetahui Bawaslu sampai mendatangkan ahli untuk mendefinisikan frasa 'citra diri'. Hal ini seolah- olah dilakukan demi bisa memidanakan PSI.

Baca juga: Polri Nilai Pemeriksaan PSI Wajar agar Kasusnya Terang

Oleh sebab itu, tuduhan bahwa PSI diduga melanggar norma 'citra diri' dianggap sebagai sesuatu yang terlalu dipaksakan.

Albert pun menegaskan bahwa apa yang dilakukan PSI dengan memasang konten jajak pendapat di media cetak Jawa Pos beberapa waktu lalu adalah demi kepentingan umum dan pendidikan politik kepada masyarakat, bukan bagian dari kampanye di luar jadwal.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan, PSI diduga melakukan kampanye dini di luar jadwal yang ditentukan KPU. Bentuknya, pemasangan iklan PSI di koran Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu.

"(Pemasangan iklan itu) termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abhan, Kamis (17/5/2018).

Baca juga: Ketua DPP PSI: Kami Tidak Takut Dipenjara

Pihak PSI sendiri merasa dizalimi oleh Bawaslu terkait tuduhan itu.

"Kami merasa proses ini tidak adil, tidak fair. Kami merasa dizalimi," ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni pada hari yang sama.

Belakangan, PSI melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pihak yang dilaporkan adalah Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Affifudin. Laporan dilayangkan, Rabu siang.

Kompas TV Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan dua komisioner bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/05/23/20104191/kuasa-hukum-sebut-proses-hukum-psi-layak-dihentikan-ini-alasannya

No comments:

Post a Comment