JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung. Perbuatan mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka itu dinilai hakim tidak termasuk kepada pelanggaran hukum pidana.
Kuasa Hukum Alfian, Munarman mengatakan, pihaknya sudah meyakini kalau kliennya itu akan divonis bebas oleh hakim. Sebab, tindakan yang dilakukan Alfian hanya membagikan unggahan mengenai PKI yang harus dijadikan sebagai peringatan dini masyarakat Indonesia.
"Jadi, sama sekali bukan perbuatan pidana. Inilah yang disebut perbuatan kriminalisasi. Yang dilakukan Alfian Tanjung adalah mengingatkan masyarakat, mengingatkan negara ini dari bahaya laten komunisme," kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Melihat putusan vonis bebas itu, pihaknya berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak lakukan banding. Namun, meski begitu pihaknya tetap akan meladeni JPU bila mereka tetap kekeuh mengajukan banding.
(Alfian Tanjung (baju merah). Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
"Pimpinan lapangannya ini tentu saja akan menangkis semua nanti dari jaksa apabila jaksa banding. Tapi, kita berharap jaksa tidak banding karena bukan perbuatan pidana," tandasnya.
Sebelumnya, Alfian Tanjung divonis bebas oleh majelis hakim. Perbuatan mantan dosen yang kini menjadi pendakwah itu setelah mencuit 85 persen kader PDIP merupakan anggota PKI terbukti tidak termasuk ke dalam hukum pidana.
(Baca Juga : Usai Divonis Bebas, Alfian Tanjung: Harusnya Ribka Tjiptaning yang Ditangkap!)
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti, namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," kata ketua majelis hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, hari ini.
(Baca Juga : Alfian Tanjung Divonis Bebas, Ahmad Dani Semakin Yakin Adanya Kriminalisasi)
Mejelis hakim menyatakan Alfian terbukti melalukan perbuatannya, namun hal itu bukan termasuk dalam perbuatan pidana. Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy paste dari salah satu media yang tidak tercantum di Dewan Pers.
(erh)
Baca Di berikut nya https://news.okezone.com/read/2018/05/30/337/1904520/kuasa-hukum-sebut-vonis-bebas-alfian-tanjung-buktikan-adanya-kriminalisasi
No comments:
Post a Comment