DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum tiga bos biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Wirananda Goemilang memastikan, kliennya bakal mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
Sidang vonis digelar hari ini, Rabu (30/5/2018) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
"Kemungkinan, ya, akan banding. Dalam waktu dua sampai tiga hari ke depan," kata Wirananda, pengacara Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki.
Baca juga: Korban First Travel: di Sini Hukuman 20 Tahun, di Akhirat Seumur Hidup
Wirananda menuturkan, kliennya sangat berharap bandingnya diterima dan hukuman penjara bisa dikurangi masing-masing hingga 10 tahun.
Seperti diketahui, Direktur Utama First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Adapun istri Andika, Anniesa Hasibuan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Selain itu, Wirananda menyatakan, kliennya juga masih ingin memberangkatkan calon jemaah umrah. Sebab, imbuh dia, Andika telah memiliki metode untuk memberangkatkan jemaah yang sebelumnya gagal ke Tanah Suci.
"Andika sudah punya metode dan juga sudah pernah digaungkan dalam nota pembelaan," ujar Wirananda.
Ia menyebut, kliennya memiliki itikad baik untuk memberangkatkan calon jemaah. Namun, kata dia, majelis hakim tidak melihat niatan tersebut.
"Memang tujuan utama kami adalah untuk memberangkatkan calon jemaah umroh," tutur Wirananda.
Baca juga: Bos First Travel Sadar Biaya Rp 14,3 Juta Tak Cukup untuk Umrah
Andika dan Anniesa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kiki dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugian diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. Mereka sudah membayar lunas biaya perjalanan umrah promo hingga Juli 2017.
Jaksa menuntut Andika dan Anniesa hukuman penjara 20 tahun.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/14592041/kuasa-hukum-pastikan-bos-first-travel-ajukan-banding
No comments:
Post a Comment