Monday, May 21, 2018

Kuasa Hukum Syafruddin: Sjamsul Sudah Lunasi Kewajiban BLBI

Jakarta, Gatra.com - Mantan Kepala BPNN, Syafruddin Arsyad Temenggung dan tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Sjamsul Nursalim.

Tim kuasa hukum terdakwa Syafruddin yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra, dalam eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/5), menyatakan, bahwa Sjamsul sudah menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah.

Menurut kuasa hukum, Sjamsul telah melunasi kewajibannya tersebut sesuai dengan beberapa keputusan di antaranya keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Nomor Kep 02, 18 Maret 2002 tentang Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS).

"Kemudian, Keputusan KKSK Nomor Kep 01 tanggal 7 Oktober 2002 tentang kewajiban pemegang saham Master Setlement Aqcuisition Agreement (MSAA)," kata kuasa hukum.

Kemudian, Keptusan KKSK Nomor Kep 01/KKSK/02/2004 tenggal 4 Februari 2004. Keputusan KKSK Nomor Kep 01 tanggal 4 Feb 2004. Keputusan KKSK Nomor 01/KKSK/03/2004, tanggal 7 Maret 2004. Keputusan KKSK No Kep 01 tanggal 17 Maret 2004 yang menyetujui pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada Sjamsul Nursalim.

"Surat Menteri BUMN S-150/NBUMN/2004 tanggal 24 Maret 2004 yang menyetujui rekomendasi KKSK dalam keputusan KKSK Nomor 01, KKSK 03 Tahun 2004 untuk memberikan butki penyelesaian kewajiban kepada Sjamsul Nursalim. Surat menteri BUMN S-150 tanggal 24 Maret 2004," katanya.

Selain itu, lanjut tim kuasa hukum terdakwa Syafruddin, Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang merupakan dasar pemberian jaminan kepastian hukum bagi pemegang saham yang sudah menyelesaikan kewajibannya berdasarkan perjanjian JKPS telah diuji secara materiil di Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan perkara uji materil Nomor 03/G/2003 tanggal 3 Mei 2006 Inpres Nomor 8 Tahun 2002 telah dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2002-2002 memperkaya Sjamsul Nursalim sejumlah Rp 4.580.000.000.000 (Rp 4,5 trilyun).

Perbuatan terdakwa Syafruddin tersebut yakni menghapus piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petambak yang dijamin oleh PT Dipesena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT MW) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meskipun Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan menampilkan piutang BDNI kepada petambak seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi).

Jaksa penunut umum KPK mendakwa Syafruddin melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakawaan pertama.

Atau, perbuatan terdakwa Syafruddin melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor: Iwan Sutiawan

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.gatra.com/rubrik/nasional/323403-Kuasa-Hukum-Syafruddin:-Sjamsul-Sudah-Lunasi-Kewajiban-BLBI

No comments:

Post a Comment