JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said mengatakan, kalangan profesional seperti dokter dan pengacara dapat didakwa jika mengahalangi proses hukum yang sedang dilakukan penegak hukum.
Meskipun dilindungi aturan internal maupun kode etik, menurut Noor Aziz, semua profesi dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal itu dikatakan Noor Aziz saat bersaksi untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/5/2018).
"Profesional atau bukan, siapa pun kalau menghalangi, bisa kena Pasal 21," ujar Noor Aziz.
Menurut Noor Aziz, subyek dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang.
Baca juga : Tunjukkan Bukti, Dokter Bimanesh Klaim Bantu KPK Sidik Novanto
Dalam kasus ini, kata Noor Aziz, seorang dokter dapat dikatakan menghalangi proses hukum apabila melakukan tugas yang bertentangan dengan kewajibannya.
Misalnya, merekayasa data medis, dan mengetahui sebelumnya bahwa pasien yang dirawat sedang bermasalah secara hukum.
Menurut Noor Aziz, selama perbuatan seseorang memenuhi unsur pidana, akan ada sanksi hukum. Tidak ada alasan penghapusan pidana, sekalipun profesi orang tersebut diatur melalui kode etik dan aturan yang khusus.
Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Ketua DPR, Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Bimanesh Sebut Fredrich Halangi Penyidik Bawa Novanto ke RSCM
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Bimanesh menyebutkan kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya Novanto merupakan rekayasa.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/05/11/13195561/menurut-ahli-dokter-atau-profesi-lain-bisa-didakwa-jika-halangi-proses-hukum
No comments:
Post a Comment