Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said
hadir menjadi saksi ahli di kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh, Jumat (11/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam keterangannya, Noor Aziz mengatakan kalangan profesional seperti dokter dan pengacara dapat didakwa jika memang mengahalangi proses hukum yang dilakukan penegak hukum.
Baca: Tim Medis Khusus RS Bhayangkara Tangani Napi Terorisme
Meskipun dilindungi oleh aturan internal maupun kode etik, menurutnya semua profesi dapat dikenakan sanksi pidana.
"Profesional atau bukan, siapa pun kalau menghalangi, bisa kena Pasal 21," tegas Noor Aziz di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Noor Aziz menjelaskan subyek dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang.
Dalam kasus ini, Noor Aziz menuturkan seorang dokter dapat dikatakan menghalangi proses hukum apabila melakukan tugas yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dia mencontohkan seperti merekayasa data medis, dan mengetahui sebelumnya bahwa pasien yang dirawat sedang bermasalah dengan hukum.
Selama perbuatan seseorang memenuhi unsur pidana, kata dia, akan ada sanksi hukum. Tidak ada alasan penghapusan pidana, sekalipun profesi orang tersebut diatur melalui kode etik dan aturan yang khusus.
Diketahui, Bimanesh merupakan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang merawat Setya Novanto usai mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau pada 16 November 2017 lalu.
Baca: Imbas Dari Bubarnya Massa Aksi 115, Pengendara Motor Naik Trotoar Jalan Veteran
Oleh jaksa KPK, Bimanesh dan pengacara Fredrich Yunadi didakwa merintangi penyidikan pada Setya Novanto di kasus e-KTP dengan bersekongkol memanipulasi diagnosis kesehatan Setya Novanto dan lebih dulu memesan kamar VIP sebelum kecelakaan.
Di sidang sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi mulai dari Fredrich Yunadi, Setya Novanto, hingga perawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/11/saksi-ahli-profesi-apapun-bisa-didakwa-jika-halangi-proses-hukum
No comments:
Post a Comment