Saturday, May 26, 2018

Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh

INDONESIA sebagai negara hukum telah meletakkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional (ground norm) yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, dengan demikian maka peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan dasar tersebut. Ketika aturan hukum (substansi hukum) telah disahkan antara pemerintah dan rakyat, maka diperlukan lembaga yang menjalankan atau menegakkan aturan tersebut (struktur hukum).

Memahami supremasi hukum, maka harus dijelaskan minimal tentang substansi dan struktur hukum. Dalam tulisan ini, penulis lebih memfokuskan kepada struktur hukum khususnya penegak hukum, karena sistem hukum inilah yang dapat menstransformasikan aturan hukum dengan pemenuhan rasa keadilan, kegunaan dan kepastian hukum. Bagaimanapun bagusnya aturan hukum, apabila aparatur penegak hukum tidak menjalankan hukum berdasarkan nilai, norma, asas dan rumusan kaidah hukum tersebut, maka tujuan hukum untuk memenuhi rasa keadilan tidak akan tercapai.

Aturan hukum dapat disamakan dengan senjata pada masa perang, taktis tidaknya sebuah senjata melawan musuh, maka tergantung kepada siapa di belakang senjata tersebut. Penegak hukum sebagai individu yang ditugaskan untuk menegakkan aturan hukum dipengaruhi oleh berbagai aspek, yaitu situasi lembaga dimana penegak hukum tersebut bertugas, agama dan keyakinan yang dianut, situasi keluargadan lingkungan masyarakat disekitarnya. Aspek ini disebut juga sebagai aspek budaya hukum yang mempengaruhi struktur hukum. Penegakan hukum tersebut melibatkan tiga sistem hukum yaitu subtansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Ketiga sistem tersebut harus disinergikan dalam mencapai tujuan hukum yaitu keadilan, kegunaan dan kepastian hukum.

Saling berkaitan
Islam sebagai agama merupakan suatu sistem yang terdiri dari tiga subsistem, yaitu akidah, syariah, dan akhlak. Antara satu subsistem dengan subsistem lain saling berkaitan dalam satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ketiga sub sistem tersebut membentuk satu sistem yang disebut dengan sistem dinul Islam.

Kedudukan puasa Ramadhan merupakan bagian dari ibadah mahdah dari subsistem syariah dari sistem dinul Islam. Subsistem syariah tumbuh dan berlandaskan subsistem akidah yang menjadi landasan dari sistem dinul Islam. Kewajiban mengenai berpuasa disebutkan dalam Alquran, sebagaimana firman Allah Swt, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 183).

Bila ditelaah dari susunan ayat tersebut dan dikaitkan dengan ketiga subsistem yang telah dijelaskan, maka dapat dipahami bahwa ayat tersebut ditujukan pada orang-orang yang telah melewati periode Mekkah pada waktu itu, artinya orang-orang sekitar Rasul telah mengetahui Tuhan dan telah beriman dan meyakini keimanannya.

Pada masa sekarang juga demikian, ayat tentang puasa hanya diperuntukkan kepada mereka yang telah mantap secara keimanan atau telah memahami, mengetahui serta meyakini bahwa subsistem akidah tersebut merupakan landasan seseorang untuk berniat, berkehendak, berpikir, bertindak dan bertanggung jawab dalam kesehariannya. Jika seseorang belum memahami subsistem akidah sebagai landasan berbuat dan bertanggung jawab dalam kehidupannya, maka perintah puasa tersebut bisa saja bukan ditujukan untuk orang tersebut.

Melaksanakan puasa bagi muslim yang beriman adalah muslim yang memahami bahwa subsistem akidah sebagai landasan beraktivitas dalam kehidupan sehari-hari merupakan keharusan yang bersifat final. Dengan demikian, yang diwajibkan berpuasa bukan untuk seluruh manusia atau seluruh muslim, akan tetapi lebih spesifik bagi muslim yang beriman.

Perbedaan kategori muslim dan mukmin merupakan dua sisi yang berbeda, ketika seorang muslim yang melaksanakan puasa Ramadhan, maka baginya puasa hanya merupakan formalitas yang harus dijalani sebagai bagian dari ajaran Dinul Islam. Berbeda dengan mukmin bahwa menjalankan puasa Ramadhan merupakan suatu keharusan dari aspek ibadah dan puasa Tamadhan tersebut dilakukan dengan proses internalisasi dalam membentuk karakter mukmin untuk menuju insan kamil, sehingga tujuannya adalah mukmin yang berakhlak mulia yang menciptakan Islam rahmatan lil ‘alamin.

Begitu juga apabila seorang mukmin tersebut berprofesi sebagai penegak hukum maka dalam niat, pikiran, tindakan dan perbuatan untuk menegakkan hukum pada dasarnya mesti mengacu pada subsistem akidah dan subsistem syariah, sehingga pada tataran aplikasi penegakan hukum dapat menyetuh rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Tentu hal ini akan berbeda jika penegak hukum tersebut hanya sebagai muslim yang tidak memahami dinul Islam sebagai suatu sistem, maka dalam niat, pikiran, tindakan dan perbuatannya tentuk tidak akan mencerminkan ajaran Islam yang mencapai rahmatan lil alamin.

Membentuk karakter
Fungsi puasa untuk membentuk karakter manusia yang beriman untuk lebih berkualitas. Ketakwaan dalam ayat tersebut mencerminkan bahwa tujuan dari berpuasa untuk meningkatkan kualitas hidup seorang mukmin. Membangun karakter seseorang untuk menjadi berkualitas diawali dari pembentukan subsistem akidah, subsistem syariah yang terdiri dari aspek ibadah mahdah, yaitu shalat, puasa, zakat dan haji, dan aspek ibadah ghairu mahdah, ibadah di luar yang wajib, salah satunya yang terkecil adalah membuang duri dari jalan.

Subsistem akhlak merupakan sintesis dari subsistem akidah dan subsistem syariah. Berhasil tidaknya kedua sistem tersebut untuk membentuk karakter seorang muslim/mukmin maka akan tercermin dalam subsistem akhlak. Akhlak seorang muslim atau mukmin tidak dapat dibentuk secara instan, akan tetapi mesti didasari dari bagaimana yang bersangkutan memahami dan menjalankan subsistem akidah dan syariah. Semakin tinggi dan mendalam seorang muslim atau mukmin dalam memahami dan mengamalkan subsistem akidah dan subsistem syariah maka secara otomatis dimensi akhlak muslim atau mukmin tersebut semakin berintegritas dan berkualitas.

Supremasi hukum hanya akan berarti bila ada penegakan hukum. Proses penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh individu penegak hukum dan masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Peran subsistem budaya hukum mempengaruhi gaya dan kinerja penegak hukum dan masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, peran agama dan adat istiadat sebagai satu aspek yang membentuk sistem hukum khususnya dalam proses penegakan hukum.

Peran agama di antaranya adalah dengan melatih mental pribadi-pribadi penegak hukum menjadi penegak hukum yang berintegritas, dan membentuk masyarakat yang menaati hukum, salah satunya dengan cara mengamalkan puasa Ramadhan. Bila pun terjadi pelanggaran hukum, maka ketika penegakan hukumnya ditangani oleh penegak hukum yang berintegritas, maka tujuan hukum untuk melahirkan rasa keadilan, kegunaan dan kepastian hukum dalam masyarakat akan dapat terwujud. Waalahu a’lam.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://aceh.tribunnews.com/2018/05/26/penegakan-hukum-yang-berkeadilan

No comments:

Post a Comment