Saturday, May 19, 2018

Pengaktifan Koopssusgab, PKS : Harus Ada Payung Hukum yang ...

JAKARTA - Rentetan aksi teror yang terjadi di Nusantara membuat pemerintah berencana mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab). Terkait rencana itu berbagai kalangan ada yang pro dan kontra.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, bila pemerintah akan menyertakan Koopssusgab dalam pemberantasan teroris, maka harus disertai dengan sebuah payung hukum yang jelas. Sebab, bila tidak akan menjadi keputusan yang blunder.

BERITA TERKAIT +

"Ide Kooppssusgab itu secara tegas tanpa payung hukum itu blunder, bingungin, kata Mardani di restoran Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu melihat pemerintah amat panik terhadap aksi terorisme. Hal tersebut malah membuat teroris itu kian besar kepala. Sehingga, untuk mencari solusi terbaik atas aksi kebiadaban mereka dibutuhkan ketenangan yang matang.

"Karena sekali teroris melihat kira grabak-grubuk, wah teroris melihat kita panik. Karena tujuan teroris itu menghadirkan teror menakut-nakutkan. Nah ini kita terkesan takut," jelasnya.

Mardani merasa miris bila bangsa Indonesia yang besar ini dapat dikalahkan dengan segelintir oknum teroris.

"Padahal kita jauh lebih besar daripada itu. Modal sosial kita, modal Bhinneka Tunggal Ika, modal NKRI kita," ujarnya.

Apel Pasukan Koopssusgab

Menurutnya, langkah terbaik untuk menghentikan gerak-gerik para pelaku teror itu dengan cara mengaktifkan kembali Babinsa dan Bhabinkamtimbas di lingkumgan masyarakat. Sebab, dengan seperti itu akan membuat pergerakan mereka ketahuan dari awal.

"Tapi kalau Kamtibmas jalan, Babinsa dihidupkan, Kamtibmas TNI dihidupkan, Siskamling jalan gitu. Semua teroris itu adanya di Indonesia. Ada alamatnya, ada tetangganya, ada RT dan RW-nya. Jadi kalau ada apa-apa ya, lapor RT. Sederhana," pungkasnya.

(fid)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.okezone.com/read/2018/05/19/337/1900234/pengaktifan-koopssusgab-pks-harus-ada-payung-hukum-yang-jelas

No comments:

Post a Comment