Saturday, May 19, 2018

Pro-Kontra Payung Hukum Koopsusgab, Ini Penjelasan Moeldoko

TRIBUNNEWSJAKARTA.COM - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko merespons pro dan kontra pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan ( Koopsusgab) TNI.

Salah satu polemik adalah mengenai payung hukum keberadaan gabungan personel dari satuan elite TNI tersebut.

Menurut Moeldoko, pengaktifan kembali Koopsusgab TNI tersebut sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca: Tak Sabar Menunggu Lebaran Dibelikan Ponsel Baru, Seorang Anak Tega Bakar Rumah Orangtuanya

"Ada pertanyaan yang sekarang jadi polemik, apa perlu payung hukum? Lah untuk apa lagi hukum? Wong pembentukan Koopsusgab itu sudah pernah saya bentuk kok, tinggal dilanjutkan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

"Hukumnya apa? Ya UU Nomor 34/2004 tentang TNI. Itu domain Panglima TNI sepenuhnya," ujar Moeldoko.

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, Pasal 7 UU TNI menjelaskan soal tugas TNI, yakni melaksanakan operasi perang dan operasi militer selain perang (OMSP).

Dalam OMSP, tertulis 14 hal yang dikategorikan sebagai OMSP.

Baca: Hari Kedua Ramadan, 242 Botol Miras dan Satu Jeriken Tuak Diamankan Satpol PP Depok

Salah satunya soal tugas pemberantasan terorisme.

"Di dalamnya ada macam-macam. Di antaranya penanganan pelaku terorisme. Kapan itu bisa digunakan? Tergantung dari spektrum ancamannya. Kalau tinggi dan memerlukan TNI, ya jalan," ujar Moeldoko.

Dari argumentasi tersebut, Moeldoko berpendapat, seharusnya pengaktifan kembali tim Koopsusgab tidak perlu lagi menjadi pro kontra di masyarakat, khususnya di tingkatan elite wakil rakyat.

Baca: Pria Ini Lapor Polisi Karena Gawai Dirampas Kera, Pihak Berwajib Kasih Hukumannya Gimana

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://jakarta.tribunnews.com/2018/05/19/pro-kontra-payung-hukum-koopsusgab-ini-penjelasan-moeldoko

No comments:

Post a Comment