Wednesday, May 2, 2018

Pengemar Jusuf Kalla Gugat UU Pemilu, MK Nilai Bagus untuk ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok warga yang mengaku sebagai penggemar Wakil Presiden Jusuf Kalla menggugat pasal tentang syarat pencalonan diri presiden atau wapres di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono menilai gugatan itu hal yang wajar dan hak sebagai warga negara. MK juga menilai gugatan tersebut bagus untuk kepastian hukum.

"Ini justru bagus, karena yang ditempuh adalah jalur-jalur konstitusional," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (2/4/2018).

Baca juga : PDI-P: Sulit Cari Cawapres seperti Jusuf Kalla

MK, kata Fajar, mempersilakan kepada semua pihak untuk mengajukan gugatan ke MK bila merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh keberlakuan suatu undang-undang.

"Ya, tentu dipersilakan kepada pihak yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh keberlakuan suatu UU, termasuk karena dianggap mengandung ketidakpastian hukum, menggugat ke MK," kata Fajar.

Sebelumya, gugatan dilayangkan oleh pemohon yang berasal dari Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

Baca juga : Di Posisi Teratas Cawapres Jokowi, JK Bilang Ingin Istirahat

Para Pemohon menginginkan kedua norma dalam UU Pemilu, yang mengatur syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, ditafsirkan tidak berturut-turut.

Sebab dengan aturan itu, maka Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak bisa masuk lagi di Pilpres 2019 sebagai Cawapres.

Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu memberikan syarat bagi presiden dan Wakil Presiden, yaitu: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua)

Kompas TV Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai Presiden Joko Widodo tidak perlu mengajukan cuti saat berkampanye di pilpres 2019.


kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.

Para pemohon merasa dirugikan secara konstitusi bila Jusuf Kalla tidak bisa maju lagi mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019. Sebab selama ini duet Jokowi-JK dinilai memiliki komitmen nyata dalam penciptaan lapangan kerja.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/05/02/15364831/pengemar-jusuf-kalla-gugat-uu-pemilu-mk-nilai-bagus-untuk-kepastian-hukum

No comments:

Post a Comment