TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar menggelar sidang lanjutan kasus sengketa Pilwali 2018 di kantornya, Sabtu (5/5/2017).
Sidang yang kedua kalinya digelar ini berlangsung dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon, dalam hal ini KPI Makassar atas gugatan dari pihak pemohon yakni tim hukum Danny-Indira.
Dalam pembelaannya, KPU Makassar yang diwakili kuasa hukumnya Marhumah Majid menegaskan jika keputusan terkait pembatalan pencalonan Diami di Pilwali adalah sah dan sudah sesuai aturan hukum.
"Pembatalan pasangan Diami sudah sesuai aturan hukum yang berlaku, Danny Pomanto terbukti menggunakan kewenangannya melakukan perbuatan yang merugikan dan menguntungkan pasangan calon" kata Marhumah saat menjalani sidang.
Seperti diketahui, SK keputusan tersebut dikeluarkan setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan pelanggaram undang undang no 10 pasal 73 tahun 2016.
Baca: Sengketa Pilwali Makassar - Panwaslu Sidang Danny Pomanto versus KPU Makassar
"KPU meminta kepada Panwaslu agar menolak keseluruhan permohonan dari pemohon atau tim hukum Diami, serta menyatakan SK KPU soal pembatalan calon diami dan penetapan calon Appi-Cicu pada Pilwali 2018 adalah sah," tutur Marhumah.
Sebelumnya, tim hukum Diami melayangkan gugatan di Panwaslu Makassar lantaran tidak terima dirinya didiskualifikasi KPU Makassar.
Sementara itu permohonan kuasa hukum Appi-Cicu agar diikutkan sebagai pihak terkait ditolak oleh Panwaslu Makassar.
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Appi-Cicu, Anwar, menilai bahwa putusan yang diambil oleh Panwas itu cukup mencurigakan.
Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/05/05/sidang-di-panwas-kuasa-hukum-kpu-makassar-sudah-sesuai-aturan-dan-sah
No comments:
Post a Comment