Friday, May 11, 2018

Soal KDRT David NOAH, Kuasa Hukum: Itu Tidak Terbukti

Kapanlagi.com - Perceraian David NOAH dan Gracia Indri rasanya jadi salah satu hal yang mengejutkan banyak pihak. Terlepas dari romantisme yang mereka perlihatkan kala masih bersama, kabar KDRT yang dilakukan David NOAH pada Gracia pun jadi alasan perceraian mereka begitu menyita perhatian publik. Namun Ina Rahman selaku kuasa hukum David pun menegaskan jika hal tersebut sama sekali tidak terbukti.

"Kami lega akhirnya keputusan sesuai keinginan kami. Artinya bercerai tapi masalah KDRT dan masalah tidak dinafkahi itu tidak terbukti. Karena ada perbedaan persepsi sama sana. Katanya putusan cerai terus KDRT terbukti. Kita cuma ketawa. Yang kami dengar dan kami rekam putusannya seperti itu," ujar Ina Rahman saat ditemui bersama Ibunda David, Sukarni, di bilangan Tendean, Kamis (10/5).

"Jadi kalau masalah pihak sana beda persepsi itu urusan pihak sana dan telinganya. Karena kalau saya, saksi yang mereka ajukan untuk KDRT itu adalah saksi yang hanya mendengar cerita dari Gracia. Bukan saksi yang melihat langsung kejadian," tambahnya.

Ina Rahman tegaskan jika David NOAH tidak terbukti melakukan KDRT pada Gracia Indri © KapanLagi.com/Bambang E. RosIna Rahman tegaskan jika David NOAH tidak terbukti melakukan KDRT pada Gracia Indri © KapanLagi.com/Bambang E. Ros

Ina juga mengatakan kalau kehadiran saksi dari pihak David juga menegaskan kalau tidak ada KDRT yang digadang sebagai salah satu penyebab keretakan rumah tangga kliennya. "Tapi saksi yang kami ajukan bener-bener saksi yang ada di rumah itu dan tinggal di rumah itu. Jadi alhamdulillah hakim menggunakan keterangan saksi dari kami bahwa memang tidak ada KDRT dan David juga tidak terbukti tidak menafkahi," terang Ina.

Lebih jauh, Ina mengungkapkan kalau Hakim telah memutuskan bahwa perceraian David dan Gracia terjadi karena adanya cekcok dan ketidak cocokan di antara keduanya. Bahkan, sang kuasa hukum juga mengatakan kalau ia siap untuk memperlihatkan softcopy dari putusan Hakim atas perceraian David dan Gracia.

"Kemudian kedua hakim memutuskan perceraian terjadi berdasarkan pasal 19 huruf F. Itu isinya adalah perceraian terjadi karena memang sering terjadi percekcokan sehingga tidak harmonis dan dipersatukan lagi. Kalau hakim memutus ada KDRT pasti pakai pasal 19 huruf D bukan huruf F. Nanti bisa dilihat softcopy-nya," pungkasnya.

Yakin Sudah Tahu Yang Ini?
Berita Foto

(kpl/far/ntn)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/soal-kdrt-david-noah-kuasa-hukum-itu-tidak-terbukti-bf6bf8.html

No comments:

Post a Comment