Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Marhumah Majid, memberikan tanggapannya setelah Panitia Pengawas (Panwas) Kota Makassar memutuskan menerima gugatan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).
Hal ini dia sampaikan di Sekretariat Panwas Makassar, Jl Anggrek Raya, Makassar, Sulsel, Minggu (13/5/2018).
Baca: Anulir Putusan Mahkamah Agung, Danny Pomanto Sebut Panwaslu Makassar Catat Sejarah
Marhumah mengatakan, KPU akan segera rapat internal karena saat ini ada dua putusan.
Lalu apa saja kata Marhumah, berikut videonya!(*)
Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/05/13/video-begini-reaksi-kuasa-hukum-kpu-makassar-setelah-gugatan-diami-diterima
No comments:
Post a Comment