Penasihat hukum Alfian, Abdullah Al Katiri menilai pemindahan Alfian terkesan dipaksakan karena pihaknya maupun keluarga Alfian belum menerima salinan putusan dari MA. Ia juga membandingkan dengan status Ahok yang sampai saat ini masih mendekam di Mako Brimob meski sudah ada putusan inkrah dari pengadilan.
"Kami sampai saat ini belum terima surat itu. Sesuai KUHAP harusnya diserahkan baru dieksekusi," ujar Abdullah kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/6).
Abdullah menuturkan kesan eksekusi Alfian dipaksakan terlihat dari cepatnya MA mengeluarkan keputusan. Padahal ia menyebut MA biasanya menerbitkan salinan hingga lebih dari satu bulan. Kejanggalan lain yang terjadi dalam eksekusi, kata Abdullah, terlihat dari waktu Alfian dipindahkan. Ia berkata Alfian dibawa ke Surabaya dari Mako Brimob sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam eksekusi itu, Abdullah menyampaikan JPU hanya sekadar memberitahu bahwa Alfian dipindahkan tanpa menyertakan penjelasan.
Setelah dipindahkan, ia mengaku coba menghubungi JPU untuk meminta informasi soal lokasi dan kondisi Alfian, namun JPU tak dapat dihubungi.
Abdullah melihat JPU seolah memperlakukan Alfian sebagai teroris yang memerlukan perlakukan khusus.
"Kenapa tengah malam? Seperti seolah-olah yang bersangkutan (Alfian) teroris," ujarnya.
Abdullah juga mengkritik waktu pemindahan Alfian menjelang Idul Fitri. Ia menyebut langkah itu tidak berperikemanusiaan.Semestinya, kata Abdullah, JPU menunda pemindahan tersebut agar Alfian bisa bertemu keluarganya.
"Keluarganya sekarang di Jakarta. Kalau sekarang dipindah ke Sureabaya, kan, mahal. Jadi minta waktu saja sampai lebaran tapi tetap dipindahkan," ujar Abdullah.
Bandingkan Ahok
Abdullah membandingkan eksekusi Alfian dengan terdakwa kasus penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia menyebut Ahok mendapat perlakuan istimewa meski kasusnya sudah inkrah sejak setahun lalu.
"Kalau dibandingkan Ahok yang sudah inkrah satu tahun lalu kenapa tidak dipindahkan ke penjara biasa," ujar Abdullah.
Atas perbedaan perlakukan itu, Abdullah meminta aparat untuk lebih adil dalam bertindak.Alfian dipindahkan ke Lapas Klas I Surabaya tak lama setelah MA menolak kasasi Alfian terkait kasus ujaran kebencian terhadap Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam kasus itu Alfian menyebut Ahok dan Jokowi sebagai antek Partai Komunis Indonesia. Ia pun diharuskan menjalani hukuman dua tahun penjara terkait kasus tersebut.
"Amar putusan menolak kasasi terdakwa dan jaksa penuntut umum," seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Jumat (8/6). (wis)
Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180611162750-12-305297/alfian-tanjung-pindah-lapas-kuasa-hukum-ungkit-kasus-ahok
No comments:
Post a Comment