Wednesday, June 13, 2018

Hukum Harta Perkawinan yang Berlaku Sesudah Diundangkannya ...

BERITA TERKAIT

Kalau penggugat dan tergugat adalah orang-orang yang tunduk pada Hukum Adat, maka kita akan sulit untuk membedakan, apakah di sana diterapkan hukum harta perkawinan menurut UU Perkawinan ataukah di sana diterapkan hukum harta perkawinan menurut Hukum Adat. Sebab, hukum harta perkawinan menurut UU Perkawinan -sebagaimana telah dikatakan di depan- mendasarkan kepada asas Hukum Adat.

Apalagi, dalam beberapa keputusan sesudah tahun 1975, di sana masih digunakan istilah harta gono-gini, harta guna karya (harta pencaraian bersama), harta asal, harta gawan, barang asal, yang mengindikasikan, bahwa pengadilan mendasarkan keputusannya pada hukum adat.[1]

Kalau kita perhatikan ketentuan dalam UU Perkawinan, maka kita menemukan bahwa ketentuan yang mengatur tentang harta perkawinan, ada dalam Bab V dengan judul “Perjanjian Perkawinan” dan Bab VII di bawah judul “Harta Benda Dalam Perkawinan”. Ternyata kita hanya menemukan tiga pasal saja, yang dimasukkan dalam Bab VII di bawah judul Harta Benda Dalam Perkawinan, yaitu Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 dan satu pasal lagi dalam Bab V, yaitu Pasal 29 yang mengatur tentang perjanjian perkawinan.

Kalau kita bandingkan dengan Burgerlijk Wetboek (BW), kita melihat perbedaan yang sangat jauh dalam jumlah pasal yang mengatur akibat perkawinan terhadap harta suami dan istri, yaitu dimulai dari Pasal 119 sampai dengan Pasal 167. Itupun masih menimbulkan banyak silang pendapat dalam penafsiran, yang dituangkan dalam sekian banyak buku dan keputusan pengadilan.

Yang demikian itu adalah sesuai dengan kesimpulan kita di depan, bahwa UU Perkawinan baru mengatur pokok-pokok Hukum Keluarga, dan karenanya masih memerlukan peraturan pelaksanaan lebih lanjut. Khususnya -kalau kita melihat fakta yang disebutkan di atas- untuk pelaksanaan hukum harta perkawinan masih perlu sekali peraturan pelaksanaan, agar kita tahu maksud dari pembentuk undang-undang dan tidak atas dasar kira-kira saja.

Mestinya perlu dipertanyakan, apakah bisa diterima, kalau hukum harta perkawinan menurut UU Perkawinan diterapkan saja untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa menunggu peraturan pelaksanaannya? Apakah anda setuju, peraturan pelaksanaannya dibuat saja menurut kebutuhan yang muncul atas masing-masing peristiwa yang dihadapi dalam praktik?

Hukum, termasuk hukum harta perkawinan tidak bisa dijalankan dengan prinsip improvisasi menurut keadaan dan kebutuhan yang ada. Kalau improvisasi lagu, dinyanyikan sedikit menyimpang dari not-nya, tidak apa-apa. Tetapi kalau improvisasi dilaksanakan dalam penerapan hukum, maka kepastian hukum akan hilang.

PP No. 9 Tahun 1975 dan Petunjuk Mahkamah Agung

Pada tahun 1975, keluar PP No. 9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang tentunya merupakan peraturan pelaksanaan UU Perkawinan. Dari judul peraturan itu sudah nampak, bahwa PP itu adalah pelaksanaan pokok-pokok yang ada dalam UU Perkawinan. Namun kalau kita simak ketentuan di dalamnya, isinya adalah:

  • Bab I “Ketentuan Umum”,
  • Bab II “Pencatatan Perkawinan”,
  • Bab III “Tata Cara Perkawinan”,
  • Bab IV “Akta Perkawinan”,
  • Bab V “Tata Cara Perceraian”,
  • Bab VI “Pembatalan Perkawinan”,
  • Bab VII “Waktu Tunggu”,
  • Bab VIII “Beristeri Lebih dari seorang”,
  • Bab IX “Ketentuan Pidana”,
  • Bab X “Penutup”.

Jadi PP No. 9 tahun 1975 sebagai pelaksanaan dari UU Perkawinan baru mengatur tentang pelaksanaan perkawinan dan perceraian saja. Karenanya, dengan keluarnya PP No. 9 tahun 1975, tetap saja pokok-pokok (segi-segi) UU Perkawinan yang lain, yang dalam PP No. 9 Tahun 1975 belum diatur lebih lanjut, belum dapat dijalankan.

Tetapi kiranya harus diakui, bahwa keluarnya PP No. 9 tahun 1975 bisa menimbulkan tafsiran yang keliru, misalnya, kalau begitu pokok-pokok yang lain memang tidak perlu diatur lebih lanjut dan langsung saja bisa dijalankan. Kemungkinan penafsiran seperti itu perlu dan harus diantisipasi.

Menyadari kemungkinan terjadinya kekacauan, maka Mahkamah Agung yang merasa perlu untuk memberikan pegangan kepada para hakim, telah mengeluarkan surat petunjuk No. MA /Pem/0807/75, tertanggal 20 Agustus 1975, yang ditujukan kepada para hakim tinggi dan para hakim pengadilan negeri, yang diberi judul petunjuk-petunjuk Mahkamah Agung mengenai pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 dan PP No. 9 tahun 1975.

Beberapa petunjuk di dalamnya yang penting untuk pembicaraan kita, yaitu Sub (1), sub (3) dan sub (4) akan kita kutip. Masing-masing bunyinya:

  1. UU No. 1 tahun 1974 sebagai UU Perkawinan Nasional bermaksud mengadakan unifikasi dalam bidang hukum perkawinan tanpa menghilangkan kebhinekaan (naunces) yang masih harus dipertahankan karena masih berlakunya hukum perdata positif yang beraneka ragam dalam masyarakat. Perhatikan antara pasal 66 UU No. 1 tahun 1974 jo pasal 47 PP No. 9 tahun 1975 yang tidak mencabut seluruh ketentuan-ketentuan mengenai hukum perkawinan dalam KUH Perdata (BW), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (S 1933–74), Peraturan Perkawinan Campuran (S 1898–198), melainkan hanya sejauh telah diatur dalam UU ini.
  1. UU No. 1 tahun 1974 dalam pasal 67 menentukan bahwa pelaksanaannya secara efektif lebih lanjut akan diatur dengan PP dan hal-hal dalam UU itu memerlukan pengaturan pelaksanaan yang diatur lebih lanjut dengan PP ini berarti bahwa tidak seluruh materi yang tercantum dalam UU No. 1 tahun 1974 sudah dapat diperlakukan oleh Pengadilan, tetapi harus menunggu datangnya peraturan pelaksanaan yang harus diatur dengan PP tanggal 1 April 1975 telah ditetapkan PP No. 9 tahun 1975 yang mengatur hal-hal apa dari UU No. 1 tahun 1974 yang sudah dapat dilaksanakan.
  1. Dari ketentuan-ketentuan dalam PP itu dapat dibaca bahwa hal-hal mengenai: pencatatan perkawinan, tata cara perkawinan, akta perkawinan, tata cara perceraian, pembatalan perkawinan, waktu tunggu dan beristri lebih dari seorang saja yang telah mendapat pengaturan, sehingga telah dapat diperlukan secara efektif menurut ketentuan-ketentuan dalam PP tersebut. Mengenai hal-hal lainnya yang meskipun tercantum dalam UU No. 1 tahun 1974 yakni tentang harta benda dalam perkawinan, kedudukan anak, hak dan kewajiban antara orang tua dan anak serta perwalian, ternyata tidak diatur dalam PP tersebut karenanya belum dapat diperlakukan secara efektif dan dengan sendirinya untuk hal-hal itu masih diperlakukan ketentuan-ketentuan hukum dan perundang-undangan lama.

Dalam statemen di atas, terdapat beberapa beberapa poin yang sangat penting untuk diperhatikan. Apa saja?

J. Satrio

 

[1]     baca Kpts. M.A. no. 1002K/Sip/1976 ttgl. 13-04-1978, dimuat dalam Y.I. 1980-II hlm. 160; Kpts M.A. no. 562K/Sip/1979 ttgl. 19-05-1981, dimuat dalam Y.I. 1981 – I hlm. 190; Kpts. M.A. no. 702 K/Sip/1980 ttgl. 10-02-1982, yang menguatkan kpts. P.N. yang menggunakan istilah guna kaya, dimuat dalam Y.I. 1982-I, hlm. 148; Kpts. M.A. no. 10 K/AG/1981 ttgl. 20-01-1982, dimuat dalam Y.I. 1983-I hlm. 174.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b2113f595a89/hukum-harta-perkawinan-yang-berlaku-sesudah-diundangkannya-uu-perkawinan-jilid-vii

No comments:

Post a Comment