TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Namun, Saut belum bisa mengkonfirmasi ihwal masuknya laporan tersebut ke komisi antirasuah.
"Harus dibaca pelan-pelan dan hati-hati, saya belum baca laporannya, harus dibaca dulu seperti apa," kata Saut saat dihubungi, di Jakarta, Kamis, 14 Juni 2018.
Baca: Penjelasan Aher Soal Dugaan Kejanggalan Deposito Pemprov Jabar
Sebelumnya, lembaga Beyond Anti Corruption dan Perkumpulan Inisiatif menyatakan telah melaporkan Aher ke KPK atas dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan deposito milik pemerintah Jawa Barat. Kedua lembaga menyatakan telah melaporkan Aher pada 31 Mei 2018.
Ketua BAC Dedi Haryadi mengatakan pihaknya menemukan adanya kejanggalan besaran nilai deposito dan nilai bunga yang diperoleh Pemprov Jawa Barat pada periode 2016 dan 2017. Menurut Dedi, Aher pernah mengklaim jumlah deposito pemerintah Jawa Barat per bulan hanya berkisar antara Rp 1,5- 2 triliun.
Sementara, menurut catatan lembaga ini pada 2016 rata-rata deposito simpanan di Bank Jawa Barat Banten (BJB) sebesar Rp 3,75 triliun per bulan. Pada 2017, besaran rata-rata deposito yang disimpan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 3,97 triliun per bulan. "Aher diduga telah melakukan kebohongan publik," kata dia.
Selain itu, kedua lembaga tersebut juga menemukan kejanggalan dalam jumlah bunga yang diterima Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kajian lembaga, kata Dedi, mendapati Pemprov Jawa Barat memperoleh bunga senilai Rp 1,035 triliun pada 2017. Padahal bila menghitung dengan bunga pasaran sebesar 0,5 persen per bulan, kata Dedi, seharusnya Pemprov Jabar hanya bisa memperoleh bunga Rp 190,4 miliar. "Artinya ada selisih sekitar Rp 844,6 miliar akibat perbedaan nilai suku bunga," kata Dedi.
Baca: Ahmad Heryawan Dilaporkan ke KPK Soal Deposito Pemprov Jabar
Adapun Ahmad Heryawan menampik tudingan soal kejanggalan deposito pemerintah provinsi Jawa Barat yang dituduhkan oleh Beyond Anticorupsion (BAC) dan Perkumpulan Inisiatif. “Yang jelas itu salah arah karena deposito itu sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Bunga deposito masuk ke kas daerah, tidak ada penyimpangan apapun,” kata dia di Bandung, Rabu kemarin, tak lama setelah meletakan jabatannya sebagai gubernur.
Saut menyatakan lembaganya tetap menghargai masyarakat yang memberikan laporan dan informasi kepada KPK. Meski belum mengetahui laporan atas dugaan pelanggaran Ahmad Heryawan, komisi, kata Saut, mengatakan akan memeriksanya saat masa cuti Lebaran selesai. "Nanti kalau sudah ngantor kami cek ya," kata dia.
Baca Di berikut nya https://nasional.tempo.co/read/1098194/kpk-pelajari-laporan-dugaan-pelanggaran-hukum-ahmad-heryawan
No comments:
Post a Comment