TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan sulit menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu lewat jalur hukum. Opsi yang paling realistis saat ini, kata dia, tetap lewat jalur non-yudisial seperti rekonsiliasi.
"Kami harus jujur, siapa pun yang memimpin negara ini, siapa pun jaksa agung-nya, siapa pun Komnas HAM-nya (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), sulit untuk melanjutkan proses hukum ke peradilan," katanya setelah menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, di Gedung Pancasila, Jakarta, Jumat, 1 Juni 2018.
Baca juga: Tiga Permasalahan Hak Asasi ini Jadi Prioritas Komnas HAM di 2018
Menurut Prasetyo, hal itu akibat peristiwanya sudah lama terjadi dan susah mendapatkan bukti atau saksi baru. "Sehingga waktu itu kami usulkan untuk diselesaikan dengan pendekatan non-yudisial, rekonsiliasi, itu yang paling mungkin dilakukan," ucapnya.
Prasetyo mengatakan yang memiliki wewenang dan kewajiban menyelidiki pelanggaran HAM berat di masa lalu adalah Komnas HAM. Namun berkali-kali pihaknya terpaksa mengembalikan berkas penyelidikan Komnas HAM itu lantaran dianggap tidak memuat bukti.
"Ada enam perkara pelanggaran HAM berat yang kami teliti, akhirnya semua menyadari bahwa yang ada itu, hasil penyelidikan itu hanya asumsi atau opini, bukan bukti. Proses hukum kan perlu bukti, bukan opini," tuturnya.
Prasetyo menuturkan pihaknya dan Komnas HAM sempat melakukan konsinyasi selama sepekan di Bogor khusus membedah satu per satu kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. "Peristiwa 1965-1966, petrus, penculikan, peristiwa di Talangsari, kasus Trisakti, semua mengatakan memang buktinya masih minim."
Prasetyo membantah jika pemerintah disebut setengah hati menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini. "Kami serius, tapi itu masalahnya, kendala-kendala yang rasanya semua pihak perlu memahami," katanya.
Baca juga: Pemerintah Ditagih Selesaikan Empat Pelanggaran HAM Berat
Presiden Joko Widodo menerima para korban pelanggaran HAM dan keluarganya yang kerap menjadi peserta aksi Kamisan di Istana Merdeka, kemarin. Dalam pertemuan itu Jokowi memerintahkan Prasetyo berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Namun, dalam pertemuan tersebut, Prasetyo serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto tidak ikut. Jokowi hanya ditemani Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki, serta Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati dan Johan Budi.
Baca Di berikut nya https://nasional.tempo.co/read/1094508/jaksa-agung-sulit-bawa-pelanggaran-ham-masa-lalu-ke-jalur-hukum
No comments:
Post a Comment