Wednesday, June 13, 2018

Kodifikasi RKUHP Dinilai Timbulkan Dualisme hingga Kemunduran ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggabungan pasal-pasal tentang tindak pidana khusus dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) tak cuma dianggap membuat dualisme perundangan.

Pusat Studi Antikorupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP) serta Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga menilai hal itu sebagai kemunduran dalam penegakan hukum.

"Diintegrasikannya delik-delik khusus ke dalam RKUHP tidak secara utuh berpotensi menimbulkan dualisme pengaturan delik khusus. Di mana selain diatur di dalam RKUHP, delik korupsi, narkotika dan pelanggaran HAM juga diatur dalam undang-undang khusus," ujar Iqbal Felisiano dari CACCP dalam keterangan kepada Kompas.com, Rabu (13/6/2018).

Menurut Iqbal, kodifikasi tersebut berpotensi memperumit penegak hukum dalam menggunakan peraturan, bahkan dapat mendegradasi nilai keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca juga: Ketentuan Tipikor Dalam RKUHP Berpotensi Timbulkan Dualisme Hukum

Sementara itu, dalam konteks pemberantasan korupsi, narkotika, penegakan terhadap pelanggaran HAM berat, dan kejahatan lingkungan hidup, kodifikasi ini dipandang sebagai suatu kemunduran.

Menurut Iqbal, penggabungan ini justru menghilangkan kekhususan dalam proses penegakan hukum. Bahkan, cenderung tidak secara tegas memberikan kewenangan terhadap lembaga-lembaga khusus yang diberi kewenangan lewat aturan khusus.

Kodifikasi dikhawatirkan malah mengkerdilkan peran dan kedudukan lembaga-lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komnas HAM, yang memiliki kinerja yang cukup baik dari lembaga penegak hukum konvensional.

Hal itu karena kurangnya harmonisasi dalam pasal- pasal yang terdapat dalam RKUHP.

"Belum lagi, sejumlah ketentuan dalam RKUHP yang mengembalikan posisi ancaman terhadap kebebasan ekspresi, kebebasan pers dan pengaturan yang tidak tepat dalam soal jaminan kebebasan beragama dan HAM, akan melahirkan ketentuan kontraproduktif dalam sistem hukum pidana," kata Iqbal.

Kompas TV Jaminan dari presiden diuangkap seusai acara buka puasa bersama dengan TNI dan Polri.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/06/13/15445351/kodifikasi-rkuhp-dinilai-timbulkan-dualisme-hingga-kemunduran-hukum

No comments:

Post a Comment