TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Saut Situmorang mengatakan akan mempelajari laporan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher. Namun Saut belum bisa mengkonfirmasi ihwal masuknya laporan tersebut ke komisi antirasuah.
"Harus dibaca pelan-pelan dan hati-hati. Saya belum baca laporannya, harus dibaca dulu seperti apa," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 14 Juni 2018.
Baca: Penjelasan Aher Soal Dugaan Kejanggalan Deposito Pemprov Jabar
Sebelumnya, lembaga Beyond Anti-Corruption (BAC) dan Perkumpulan Inisiatif menyatakan telah melaporkan Aher ke KPK atas dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan deposito milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kedua lembaga itu menyatakan telah melaporkan Aher pada 31 Mei 2018.
Ketua BAC Dedi Haryadi mengatakan menemukan adanya kejanggalan besaran nilai deposito dan nilai bunga yang diperoleh Pemprov Jawa Barat pada periode 2016 dan 2017. Menurut Dedi, Aher pernah mengklaim jumlah deposito Pemprov Jawa Barat per bulan hanya berkisar Rp 1,5-2 triliun.
Adapun menurut catatan lembaga ini, pada 2016, rata-rata deposito simpanan di Bank Jawa Barat Banten Rp 3,75 triliun per bulan. Pada 2017, besaran rata-rata deposito yang disimpan Pemprov Provinsi Jawa Barat Rp 3,97 triliun per bulan. "Aher diduga telah melakukan kebohongan publik," ujar Dedi.
Selain itu, kedua lembaga tersebut menemukan kejanggalan dalam jumlah bunga yang diterima Pemprov Jawa Barat. Kajian lembaga, kata Dedi, mendapati Pemprov Jawa Barat memperoleh bunga Rp 1,035 triliun pada 2017. Padahal, bila menghitung dengan bunga pasaran 0,5 persen per bulan, kata Dedi, seharusnya Pemprov Jawa Barat hanya bisa memperoleh bunga Rp 190,4 miliar. "Artinya ada selisih sekitar Rp 844,6 miliar akibat perbedaan nilai suku bunga," ucap Dedi.
Baca: Ahmad Heryawan Dilaporkan ke KPK Soal Deposito Pemprov Jabar
Adapun Aher menampik tudingan mengenai kejanggalan deposito Pemprov Jawa Barat, yang dituduhkan BAC dan Perkumpulan Inisiatif. “Yang jelas itu salah arah karena deposito itu sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Bunga deposito masuk ke kas daerah, tidak ada penyimpangan apa pun,” tuturnya di Bandung, Rabu, tak lama setelah meletakkan jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat.
Saut menyatakan lembaganya tetap menghargai masyarakat yang memberikan laporan dan informasi kepada KPK. Meski belum mengetahui laporan atas dugaan pelanggaran Ahmad Heryawan, KPK, kata Saut, akan memeriksanya saat masa cuti Lebaran selesai. "Nanti, kalau sudah ngantor, kami cek, ya," katanya.
Baca Di berikut nya https://nasional.tempo.co/read/1098194/kpk-pelajari-laporan-dugaan-pelanggaran-hukum-ahmad-heryawan
No comments:
Post a Comment