Monday, June 25, 2018

Kuasa Hukum Rita Widyasari Terkejut Kliennya Dituntut 15 Tahun ...

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wisnu Wardana Kuasa hukum Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari angkat bicara atas tuntutan 15 tahun penjara terhadap kliennya.

Diketahui Rita didakwa atas kasus penerimaan gratifikasi dan suap dari pemilik PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun.

Baca: Rita Widyasari Sebut Tuntutan 15 Tahun Penjara Terhadap Dirinya Terlalu Tinggi

"Yang pasti kita cukup terkejut ya karena itu buat kita lumayan tinggi 15 tahun. Dari surat tuntutannya ada beberapa fakta yang menurut kami nggak sesuai dengan yang disampaikan saksi-saksi. Itu aja, nanti detailnya di pleidoi lah," paparnya Senin (25/6/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia mengatakan satu hal yang dianggapnya tidak sesuai di antaranya terkait penerimaan.
Dimana dari keterangan saksi, tidak ada yang menyatakan kliennya menerima secara langsung.

Senada dengan kuasa hukumnya, Rita irit berkomentar.

Baca: Bupati Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara Dan Hak Politiknya Dicabut

Dia juga merasa‎ tuntutan yang dialamatkan padanya terlalu berat.

"Terlalu tinggi itu ya, ‎nanti tunggu pembelaan saja," singkat Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Seperti telah diberitakan sebelumnya selain pidana penjara, Rita yang juga politisi Partai Golkar ini dituntut membayar denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Perludem Minta KPU Segera Umumkan Laporan Akhir Dana Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah

"Menuntut terdakwa Rita Widyasari dengan pidana penjara 15 tahun, pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa ahmad Burhanuddin, Senin (25/6/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/25/kuasa-hukum-rita-widyasari-terkejut-kliennya-dituntut-15-tahun-penjara

No comments:

Post a Comment