Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Petrus Selestinus Kuasa Hukum dari Herman Herry, menyebut tuduhan penganiayaan terhadap kliennya adalah tendensius.
"Penyebutan nama Herman Herry terduga penganiaya itu Tendensius, entah darimana dasarnya," ujar Petrus di Mapolrestro Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Sebelumnya diberitakan, Herman Herry yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI dilaporkan oleh Ronny Yuniarto, atas tuduhan penganiayaan yang terjadi pada 10 Juni 2018 di kawasan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Menurut dia, Ronny melaporkan kliennya hanya berdasarkan mobil yang ditumpangi terduga pelaku penganiayaan.
Baca: Kapolres Jaktim Beri Sanksi Petugas Jaga Penjara Terkait 2 Tahanan Narkoba yang Kabur
Petrus menuturkan, harus ada penelusuran lebih lanjut terkait mobil yang diduga milik Herman Herry, yang bermerek Rolls Royce bernomor polis B 88 NTT.
"Lihat dulu mobil itu atas nama siapa pemiliknya, jika memang itu milik beliau bisa saja itu sedang dikendarai oleh adiknya, atau pegawainya," papar Petrus.
Ia menuturkan, kliennya Herman Herry memang pengolektor mobil, namun belum tentu mobil yang dikendarai penganiaya Ronny adalah milik Herman Herry.
Petrus mengatakan, sebulan yang lalu Herman Herry menuturkan akan pergi ke luar negeri.
Hingga saat ini, dirinya pun belum mendapat kabar apakah kliennya sudah pulang dari luar negeri atau belum.
"Sebulan yang lalu dia bilang mau ke luar negeri, saya belum tau sudah pulang atau belum, kalau memang beliau masih berada di Jakarta ketika penganiayaan itu terjadi, belum tentu juga pelakunya adalah dia," ucap Petrus.
Baca Di berikut nya http://jakarta.tribunnews.com/2018/06/25/kuasa-hukum-sebut-tuduhan-terhadap-herman-herry-tendensius
No comments:
Post a Comment