Wednesday, June 13, 2018

Pergub Badan Pengelola Reklamasi Anies Dinilai Cacat Hukum

Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengecam Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 dan menyebutnya cacat hukum.

Pada 4 Juni, Anies Baswedan menetapkan pergub tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta.

Berdasarkan Pergub itu, BKP Pantura Jakarta akan merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan reklamasi Pantura Jakarta.


KSTJ mengatakan Pergub cacat hukum karena merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta yang sudah tidak berlaku berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

"Dalam Pasal 71 Perpres 54 Tahun 2008 tersebut secara jelas disebutkan bahwa Keppres 52 Tahun 1995 yang terkait dengan penataan ruang dinyatakan tidak berlaku lagi," kata KSTJ dalam keterangan resmi di situs Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu (13/6).


Pernyataan ini dibantah oleh Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana ketika dihubungi CNNIndonesia.com.

Ia menyatakan Perpres Nomor 54 hanya mencabut aturan tentang penataan ruang pantura di Keppres Nomor 52 Tahun 1995.

"Kalau yang lainnya masih berlaku dan masih menggunakan Keppres 52," ujarnya.

Pencitraan Anies

Selain menyebut Pergub cacat hukum, KSTJ juga menyebut proyek reklamasi tetap akan membawa dampak negatif terhadap kawasan pantura, meski beleid membahas tentang pengelolaan pencemaran lingkungan, pelestarian hutan bakau dan hutan lindung, penataan bantaran sungai di kawasan darat Pantura.

KSTJ berpendapat dampak ini disebabkan oleh proyek reklamasi tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), rencana zonasi, rencana kawasan strategis, lokasi pengambilan pasir yang jelas.

Pembangunan rumah dan ruko di pulau reklamasi juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat tanah.

"Teluk Jakarta sebagai proyek yang akan merusak ekosistem pesisir, menyengsarakan nelayan, mengganggu obyek vital nasional (PLTU, pipa, dan kabel bawah laut), dan menghadirkan bencana di pesisir Jakarta," tulis KSTJ.


Karena itu menganggap bahwa langkah Anies menyegel 932 bangunan di Pulau D pada pekan lalu hanya pencitraan saja.

"Setelah tidak melakukan pembongkaran, tapi hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tersebut oleh Gubernur Anies pada Senin pekan lalu (4/6)," kata KSTJ.

KSTJ kemudian mengingatkan pasangan Anies dan Sandiaga Uno saat berkampanye telah berjanji untuk menghentikan proyek reklamasi.

"Menghentikan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir dan segenap warga Jakarta," bunyi janji politik Anies-Sandi

Sebelumnya pada 1 Juni lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat sorotan publik ketika menyegel 932 bangunan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta.

Tepat setelah tiga hari penyegelan tersebut, Anies mengeluarkan Pergub 58 tahun 2018.

(vws)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180613124425-20-305798/pergub-badan-pengelola-reklamasi-anies-dinilai-cacat-hukum

No comments:

Post a Comment