Tuesday, June 26, 2018

Resensi Buku 'Politik Hukum Pengadilan HAM di Indonesia'

Nasiruddin Pasigai
Nasiruddin Pasigai (DOK PRIBADI)

Oleh Dr Nasiruddin Pasigai SH MH
Advokat dan Mantan Direktur LBH Makassar, Pendiri PBHI

SAYA sempat diundang pada hari Sabtu, 23 Juni 2018 sebagai salah seorang penanggap dari buku yg ditulis oleh Syamsuddin Rajab yang berjudul 'Politik Hukum Pengadilan HAM di Indonesia'.

Kajiannya agak mendalam dan aktual karena menggunakan perpektif kebijakan legislasi (politik hukum) serta epektifitasnya terhadap potret penegakan HAM melalui lembaga peradilan.

Dari sanalah, penulis mempertanyakan secara kritis kenerja pemegang otoritas atas mandeknya sejumlah kasus pelanģaran HAM berat pada masa lalu di Komnas HAM maupun di Kejaksaan Agung, termasuk bebasnya para terdakwa melalui putusan pengadilan.

Kecenderungan ini mengindikasikan adanya toleransi sekaligus menjadi lorong gelap dalam mengaburkan jejak para pelaku.

Bahkan beberapa terduga sebagai pelaku telah berimigrasi ke dalam lingkaran kekuasaan dan memiliki bergaining politik secara berkelindang dengan para penentu kebijakan sehingga semakin sulit tersentuh proses hukum.

Akhirnya penulis melihat irrasionalitas penegakan HAM di Indonesia (negara kelahiran penilis) sangat menonjol karena ada kejahatan HAM, tetapi pelakunya tidak ada.

Oleh karena itu, beliau menyarankan agar UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM serta aturan lainnya direvisi agar dinamika dan resposibilitasnya dapat menjangkau berbagai problem penegakan HAM yang tercecer.

Selamat kepada dinda Syamsuddin Rajab baik sebagai pribadi maupun sebagai mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.

Catatan:

- AV Dicey dan J Stall menegaskan bahwa perlindungan HAM sebagai syarat mutlak (imperatif) dari adanya negara hukum.

- Willy Vool menambahkan bahwa negara hukum akan mengalami kepunahan jika hak asasi manusia sudah tidak mendapatkan perlindungan dari negara mengingat negara disusun dan diadakan untuk kepentingan manusia sebagai penghuni di dalamnya.(*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/06/26/resensi-buku-politik-hukum-pengadilan-ham-di-indonesia

No comments:

Post a Comment