Friday, June 1, 2018

Vonis Alfian Tanjung, Pasal Karet dan Kritik Penegak Hukum

Jakarta, CNN Indonesia -- Vonis bebas terhadap Alfian Tanjung yang ditetapkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipertanyakan. Banyak pihak menganggap UU ITE tak lebih dari sekadar pasal karet yang bisa menjerat siapapun. 

Pengamat hukum pidana Abdul Fickar menilai UU ITE bukanlah pasal karet, hanya saja pemahaman dalam jeratan tersebut kurang dipahami. Kasus Alfian menjadi salah satu contoh yang dapat dijadikan panduan sebagai jeratan UU ITE.

Dalam kasus Alfian, Abdul mengatakan dia hanya mengunggah ulang dari salah satu media. Akan berbeda jika unggahan tersebut murni dari pikiran Alfian sendiri.


"Sebenarnya itu tidak pasal karet, cuma penggunaannya kurang selektif. Artinya, mestinya ketika menggunakan pasal ujaran kebencian itu agak selektif apakah seseorang itu cuma posting dari tempat lain atau dia itu pikiran sendiri. Kalau pernyataan sendiri bisa dikenakan," ujar Abdul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (31/5).

Alfian sebelumnya dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Cuitan Alfian yang menuding kader PDIP sebagai PKI dinilai provokatif dan membangkitkan kebencian yang dapat mengubah persepsi publik.

Jeratan kasus dengan UU ITE tidak hanya menimpa Alfian. Korban lainnya adalah Buni Yani. Namun keduanya bernasib yang bertolak belakang. Jika Alfian divonis bebas, hal berbeda diterima oleh Buni Yani.

Buni Yani adalah salah satu contoh pengguna media sosial yang kena jeratan pasal UU ITE. Berbeda dengan Alfian, Buni Yani justru divonis 1,5 tahun penjara.


Buni Yani menjadi sorotan khalayak luas karena hasil penyebaran informasi yang dia unggah di media sosial berujung pada kasus dugaan penistaan agama yang menyeret gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok Tjahaja Purnama, alias Ahok.

Video yang diunggah Buni Yani memuat pernyataan Ahok menyitir Surat Al Maidah ayat 51. Setelah Ahok jadi tersangka penista agama, kasus pun menjadi blunder bagi Buni Yani. Dia kena jeratan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa rasa kebencian berdasarkan SARA.

Vonis Alfian Tanjung, Pasal Karet dan Kritik Penegak HukumAlfian Tanjung di PN Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Abdul mengatakan kedua kasus tersebut memiliki ranah yang berbeda. Setidaknya ada dua alasan yang dipaparkan oleh Abdul.

Pertama, kasus yang menimpa Buni Yani memang sarat politis. Kedua, Buni Yani telah memformat ulang, memodifikasi sehingga unggahan tersebut tidak seperti aslinya.

Sementara untuk kasus Alfian, Abdul mengatakan, dia hanya mengunggah ulang pernyataan yang terdapat di media sosial tanpa diubah sedikitpun kata-kata tersebut.

"Buni Yani ini memformat ulang, memodifikasi sehingga tidak seperti aslinya. Itu yang menjadi kekeliruan dia sehingga ada kalimat yang hilang, yang terjadi itu. Tapi kalau dia mentah-mentah, dia keluarkan harus diperiksa dulu sumber utamanya, kalau sumber utamanya dianggap tidak melawan hukum, tidak bisa kena juga," tuturnya.


Menurut Abdul, vonis bebas terhadap Alfian justru menjadi kritik bagi penegak hukum. Dalam hal ini adalah penyidik kepolisian dan jaksa.

Abdul menilai penyidik belum paham betul bagaimana penerapan UU ITE dalam laporan yang berkaitan ujaran kebencian, begitu juga dengan jaksa.

"Tentu ini kritik untuk para penyidik dan jaksa, jaksa juga harus hati-hati, tidak main bawa-bawa saja. Artinya, ada persoalan kapasitas, persoalan kemampuan," tuturnya.

Menurut Abdul, UU ITE bukanlah undang-undang karet. Namun penggunaan UU ITE dapat dijadikan sebagai pasal karet di tahun politik.

"Bukan pasal karet, penggunanya yang mengkaret-karetkan, ini lagi tahun politik jadi sangat mudah menarik ke arah itu. Dia menjadi karet ketika ini nuansa politik, nuansa waktunya," ucap dia.

"UU jelas beda antara pernyataan dengan hujatan, UU ITE itu hujatan jadi kalau menurut saya ini yang perlu diperbaiki adalah profesionallisme penegak hukumnya. Itu yang harus lebih bisa memahami," lanjutnya.

Vonis Alfian Tanjung, Pasal Karet dan Kritik Penegak HukumDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Prosedur penetapan tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan juga menanggapi vonis lepas yang dijatuhkan hakim kepada Alfian. Adi mengatakan vonis lepas memiliki arti perbuatan Alfian memang ada hanya saja tidak masuk dalam tindak pidana.

Adi mengkoreksi penggunaan kata bebas yang ramai diberitakan. Menurut dia, kedua putusan vonis tersebut memiliki makna berbeda.

"Alfian Tanjung kita sudah dengarkan bahwa putusannya ada onslag, itu bukan bebas tapi lepas. Kenapa lepas, karena hakim melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Alfian Tanjung itu bukan tindak pidana, tetapi ada wujud perbuatannya, jadi perbuatannya ada dan terbukti," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5) malam.

Adi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap Alfian sesuai prosedur yang berlaku. Awal mula penyelidikan pun dilakukan berdasarkan dari laporan yang diterima.


Sejumlah mekanisme seperti pengambilan keterangan dari pelapor, saksi, saksi ahli hingga terlapor (Alfian) pun sudah dilakukan.

"Dan teman-teman harus mencatat bahwa penyidik di dalam mengambil sebuah kesimpulan dibantu, didukung oleh keterangan para saksi," kata Adi.

Status tersangka yang diberikan kepada Alfian juga didasari oleh unggahannya yang dijadikan barang bukti. Adi mengatakan unggahan Alfian dilakukan secara personal dan dapat didistribusikan oleh pengguna media sosial lainnya.

"Cuitan itu personal, pribadi sehingga Anda mencuit artinya anda tahu apa yang didistribusikan dapat diakses oleh orang lain," ujarnya. (pmg)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180531205305-12-302672/vonis-alfian-tanjung-pasal-karet-dan-kritik-penegak-hukum

No comments:

Post a Comment