TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan, Lembaga pemasyarakatan ( Lapas) Sukamiskin, Bandung merupakan area ‘basah’ baik bagi aparat petugas atau warga binaan.
Terutama di area napi korupsi. Menurut Yasonna, para napi dipisahkan sesuai kategori pidananya.
Ketika para napi korupsi disatukan, hal tersebut menjadi masalah baru karena urusan duit yang menggoda para petugas.
“Waduh di dalam ini ( Lapas Sukamiskin) baru kita sadari tidak boleh dikumpulkan disatukan, harus ada segregasi dalam satu penanganan warga binaan. Memang narkoba dikumpulkan dengan narkoba, tipikor dengan tipikor, teroris dikumpulkan dengan teroris idealnya seperti itu, tapi khusus tipikor menjadi persoalan,” ujar Yasonna saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (23/7/2018).
“Khusus tipikor menjadi persoalan. Mungkin petugas kita digoda. Mungkin 10 juta nggak mempan, 20 juta, 30 juta nggak mempan, Sekalian saja 100 juta langsung goyang mereka,” sambung Yasonna.
Baca: Plh Kalapas Sukamiskin: Barang Mewah Koruptor Milik Pribadi
Yasonna menambahkan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara menyuluruh atas kejadian yang baru saja terjadi di Lapas Sukamiskin.
“Kemarin setelah sidak oleh Dirjen (PAS), seluruh jajaran memang menemukan yang tidak sepatut dan sepantasnya. Seluruh kamar-kamar di Sukamiskin dibersihkan. Ada riak-riak ada protes-protes, tetapi SOP tetap harus dijalankan,” tutur Yasonna.
Menkumham menegaskan pihaknya akan bertindak tegas atas kejadian di Lapas Sukamiskin supaya tidak terulang kembali kasus lapas-lapas lain.
“Kalau integritas petugas kami lemah memang sangat berbahaya sekali, kalau kalapas mandek, seharusnya pimpinan di atasnya bertugas untuk pengawasan terkait. Itu (pengawasan) tidak dilakukan, tidak berjalan dengan baik maka itu harus ada yang bertanggung jawab. Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan) dan kakanwil harus bertanggung jawab,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, Sabtu (21/7/2018) dini hari.
KPK menyebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah.
"Diduga WH, Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yasonna: Petugas Digoda Rp 30 Juta Nggak Mempan, Rp 100 Juta Goyang Mereka"
Penulis : Reza Jurnaliston
No comments:
Post a Comment