Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang meneken nota kesepahamam (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang, Senin (23/7/2018).
MoU mengatur kerjasama keduanya di bidang hukum.
Seluruh kebijakan yang akan dikeluarkan Pemkot Magelang akan berkonsultasi dengan Kejari sehingga tak tersangkut kasus hukum.
"MoU ini tujuannya adalah untukmenghindari kesalahan penafsiran sebuah aturan, karena sebelum dilanjutkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan kejaksaan, sehingga tidak berpotensi tersandung hukum," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Sugiharto, usai penandatanganan MoU antara Pemkot Magelang dan Kejari, Senin (23/7/2018).
Baca: Pedagang Mogok, Pemkot Magelang Pastikan Stok Daging Ayam Tetap Aman
Lanjut Sugiharto, kendati banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedikit banyak memiliki pemahaman ilmu hukum, namun tidak menjamin terhindar dari kasus hukum, semisal ada kesalahan yang secara tidak sengaja dilakukan.
"Kami melihat banyak ASN yang memiliki basic ilmu hukum tetapi hanya paham secara teori saja, tetapi lemah dalam praktiknya. Hal ini bisa berpotensi menimbulkan kesalahan tanpa sengaja. Sehingga MoU ini jadi pemahaman bersama, agar terhindar dari kesalahan dalam melaksanakan tugas," katanya.
Sigit pun berharap Kejari Kota Magelang dapat memberikan saran dan masukan bagi para ASN di lingkungan Pemkot Magelang.
Khususnya terhadap implementasi aturan hukum yang terkadang tidak dikuasai oleh birokrasi.
Baca: Pedagang di Magelang Masih Mogok Jualan, Masyarakat Keluhkan Kelangkaan Daging Ayam
Ia juga meminta agar seluruh OPD dapat mendukung MoU dan menerapkannya setiap akan melakukan tugas.
Baca Di berikut nya http://jogja.tribunnews.com/2018/07/23/mou-pemkot-dan-kejari-kota-magelang-antisipasi-pelanggaran-hukum-pada-birokrasi
No comments:
Post a Comment