Wednesday, July 25, 2018

Penemuan Hukum oleh Hakim dan Implikasi Terhadap ...

Ditulis oleh Wahyu Iswantoro, Calon Hakim pada PN Ende

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari sudut pandang sebagian kalangan hakim, mungkin hakim praperadilan dalam Putusan Nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel dapat dikatakan sebagai sosok yang sangat berani dan progresif, sebab melalui penemuan hukumnya, ia telah menciptakan norma hukum baru diluar ketentuan Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menyatakan penetapan tersangka sebagai bagian dari obyek praperadilan.

Namun berbeda dari sudut pandang sebagian besar tersangka yang menganggap sosok hakim praperadilan tersebut sebagai sosok pahlawan keadilan, karena melalui ketukan palunya tercipta sarana dan upaya untuk lepas dari labelisasi status tersangka oleh penyidik dengan menguji keabsahannya melalui permohonan praperadilan pada pengdilan negeri.

Hakim sebagai aktor penegak hukum dan keadilan serta perwujudan pilar yudikatif dibekali dengan kewenangan istimewa untuk dapat menciptakan norma hukum melalui mekanisme penemuan hukum dengan dasar sebagaimana tersirat dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).

Baca: Satu Set Ponsel Milik Saipul Jamil Tak Laku Terjual

Kewenangan untuk dapat menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat tentu harus disertai dengan pola berfikir yang progresif, kecerdasan spiritual, serta intuisi hakim dalam menyelesaikan setiap perkara yang diadilinya.

Sebab, penemuan hukum dalam putusan praperadilan menjadi yurisprudensi yang tidak menutup kemungkinan dijadikan preseden oleh hakim-hakim selanjutnya.

Penemuan Hukum 

Hakim harus mampu mengikuti perkembangan nilai-nilai hukum yang berkembang di dalam masyarakat, sebab seringkali dinamika yang muncul dimasyarakat jauh lebih cepat berkembang dari tatanan hukumnya sendiri.

Beberapa perkara yang diajukan ke pengadilan diantaranya terdapat perkara yang aturan hukumnya sendiri tidak ada atau telah out of date.

Oleh karena itu, hakim dilarang menolak  untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas (vide Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman).

Baca: Kepala BNPT Sebut Video Jenazah Imam Samudra Diambil setelah Eksekusi

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/tribunners/2018/07/25/penemuan-hukum-oleh-hakim-dan-implikasi-terhadap-perkembangan-peradilan

No comments:

Post a Comment