Wednesday, July 4, 2018

Soal Pengundangan PKPU 20/2018, Ahli: Cegah Penyelundupan ...

Jakarta - Peraturan KPU soal syarat caleg akhirnya diundangkan Kemenkumham. Sempat terjadi drama hukum KPU-Kemenkumham, terutama menyangkut point apakah eks koruptor boleh nyaleg atau tidak.

"Upaya Kemenkumham mengundangkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, selain karena alasan menyelamatkan proses demokrasi yang pada tanggal 4 Juli ini sudah mulai proses pendaftaran Caleg. Juga, agar ke depan tidak ada preseden bagi lembaga-lembaga negara lain yang hendak memberlakukan peraturan tanpa pengundangan," kata ahli hukum Jimmy Usfunan kepada detikcom, Rabu (4/7/2018).

Kemenkumham bertugas menyaring dan mengoreksi apakah usulan KPU itu ada yang tidak sesuai dengan peraturan lainnya. Sebab, Kemenkumham menjadi penjaga gawang dan bank data regulasi di Indonesia. Bila tidak diundangkan, maka akan jadi preseden buruk dan ditakutkan bisa menjadi celah hukum.

"Karena ke depan, hal ini akan membuka 'keran' yang berpotensi upaya penyelundupan hukum dan memunculan tindakan kesewenang-wenangan dari lembaga-lembaga negara," ujar pengajar Universitas Udayana, Bali itu.

"Tentunya, publik perlu mengapresiasi langkah Kemenkumham ini, apalagi juga telah memfasilitasi pertemuan dengan KPU dan Bawaslu serta mengundang para ahli hukum dalam mencari solusi," sambungnya.

Kendati dalam proses penyelarasan itu, masih ada beberapa hal yang belum tercapai kesepakatan. Namun dikarenakan KPU bersikeras maka Kemenkumham akhirnya mengundangkannya.

"Sesungguhnya, perdebatan dalam proses penyelarasan itu lebih ditekankan pada upaya menghindari dibenturkannya supremasi konstitusi (dalam Putusan MK) dengan semangat anti korupsi. Mengingat, misi pemberantasan korupsi merupakan misi konstitusional. Sehingga, rumusan ketentuan dalam PKPU perlu diatur sedemikian rupa dengan melibatkan para ahli hukum," pungkas Jimmy.

(asp/rvk)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-4098587/soal-pengundangan-pkpu-202018-ahli-cegah-penyelundupan-hukum

No comments:

Post a Comment