Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Penasehat hukum lima terdakwa dugaan tindak pidana pemilu di Sidrap, Rudi Hartono mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap.
Pasalnya, majelis hakim dalam putusannya, hanya menjatuhkan pidana penjara satu bulan kepada lima terdakwa, dipotong masa tahanan.
Kelima terdakwa asal Dusun Pujo, Desa Bulu Cenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, Sulsel tersebut bernama Mahyuddin, Abdul Kadir, Hasna Tang, Hamka dan Kadir.
Sebelumnya, terdakwa didakwa oleh jaksa telah melanggar Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Kelimanya diduga membagikan dan menerima sejumlah uang untuk memenangkan salah satu calon bupati Sidrap, pada Selasa (25/6/2018) lalu.
Simak videonya. (*)
Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/07/24/video-terdakwa-politik-uang-divonis-penasehat-hukum-putusan-ini-akan-jadi-cerminan-kedepannya
No comments:
Post a Comment