TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti berpendapat, masa jabatan presiden dan wakil presiden secara tegas telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Sudah luar biasa jelas jabatan presiden-wakil presiden harus dibatasi. Kalau dipisahkan seperti argumen JK dan kuasa hukum, tidak tepat secara konstitusional," kata Bivitri saat dihubungi, Selasa (24/7/2018).
Baca: PKS: Bukan Karakter Prabowo Mengkhianati Teman Setia
Bivitri menyatakan, presiden dan wakil presiden adalah satu kelembagaan, yakni lembaga kepresidenan. Sebab, pemilihannya dilakukan dalam satu paket.
Posisi wakil presiden berbeda dengan menteri yang ditunjuk langsung oleh Presiden.
“Kalau terpisahkan sistem ketatanegaraan kita jadi kacau, di mana pun di negara seluruh dunia itu memang dalam satu paket presiden-wakil presiden, enggak dipisah,” ujarnya.
Bivitri berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menolak argumentasi pengacara JK. Sebab, apabila diterima, maka hal itu bisa membahayakan sistem ketatanegaraan.
Ia khawatir nantinya pejabat publik pada semua level pemerintahan dan lembaga yang masa jabatannya dibatasi mengajukan uji materi.
“Bisa-bisa yang lain membangun argumen serupa hingga tidak ada pembatasan kekuasaan untuk berbagai macam jabatan publik. Kita seperti mundur ke tahun 1998 dulu dan tidak bagus untuk regenerasi politik,” ucap Bivitri.
Sebelumnya, Kuasa hukum Jusuf Kalla Irmanputra Sidin menyatakan frasa dalam Pasal 7 UUD 1945 harus diperjelas.
Dia menilai frasa satu kali masa jabatan itu harusnya hanya diartikan untuk jabatan presiden, bukan wakil presiden. Oleh karena itu, JK melalui kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan Partai Perindo.
Adapun Perindo mengajukan uji materi syarat menjadi capres dan cawapres dalam pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: Alasan JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Dalam Uji Materi di MK
Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Dengan begitu, Jusuf Kalla yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019.
Penulis : Ihsanuddin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Argumen Pihak Jusuf Kalla soal Masa Jabatan Cawapres Bisa Kacaukan Sistem
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/24/argumentasi-kuasa-hukum-jk-soal-masa-jabatan-cawapres-dinilai-tidak-tepat-secara-konstitusional
No comments:
Post a Comment