Wednesday, August 15, 2018

Heboh Kasus Penodaan Agama Tanjungbalai, Aliansi Ormas Islam ...

Laporan Wartawan Tribun Medan / Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Usai berdiskusi dengan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan di ruangannya, Sejumlah perwakilan ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Peduli Kasus Penistaan Agama mengungkapkan kasus penistaan agama tidak adil.

Kasus penodaan agama yang dilakukan terdakwa Meiliana pada Juli 2016 dan dituntut 1,5 tahun penjara senin lalu oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai disinyalir Aliansi Ormas Islam telah keliru.

Diungkapkan oleh Ketua Gerakan Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) Aidan Panggabean. Ia menganggap kasus Meiliana yang menyita perhatian nasional dan kerusuhan SARA di Tanjungbalai harus diadili secara maksimal.

"Ini kasus kita tahu sudah menjadi perhatian nasional dan Internasional. Dari kasus Meiliana ini kita telah berdiskusi dengan ketua PN Pak Nainggolan. Melihat tuntutan semalam kasus ini kita khawatir sudah Masuk Angin. Harusnya kasus yang telah menjadi perhatian ini tidak menjadi sorotan kembali jika hukuman diluar batas kewajaran," ujar Aidan Penggabean Kepada wartawan di Halaman Musholla Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kelurahan Petisah Tengah, Medan, Rabu (15/8/2018) tengah hari.

Selain itu Aidan juga menyoroti akibat yang ditimbulkan dari kasus Meiliana akan berdampak meningkatnya kemarahan umat Islam kembali kepada penegakan hukum di Indonesia.

Ia berharap Hakim selaku penegakan hukum lebih bijaksana menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus penistaan agama Meiliana.

Selain itu, Wakil Ketua ICMI Sumatera Utara Zainuddin Nur mengatakan kasus Meiliana telah berlarut ditangani Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Tanjungbalai.

Ia yang mengaku mengetahui kekisruhan yang terjadi di Tanjungbalai pada 2016 silam berharap kasus penistaan agama tidak merembet pada perpecahan antar umat.

"Kasus ini sudah berlarut larut, dari Kejari dan Polres di Tanjungbalai Sampai berganti-ganti pimpinan. Dari kasus ini banyak masalah yang timbul, jangan sampai kasus ini memicu perpecahan diantara umat beragama di Indonesia. Kasus ini harusnya menjadi contoh penegakan hukum untuk tidak berulang," ujar pria asal Tanjungbalai tersebut.

Masih menurut Zainuddin, Aliansi Ormas Islam akan mengajukan banding jika dikemudian hari vonis terhadap terdakwa penistaan agama Meiliana pada 27 Juli 2016 jatuh lebih rendah.

"Kita tidak ingin mengintervensi hakim. Kita hanya ingin adanya penegakan hukum yang tegas dan bijak. Kemudian jika hukum kembali jatuh lebih rendah oleh hakim kita akan banding," pungkasnya

(cr15/tribun-medan.com)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://medan.tribunnews.com/2018/08/15/heboh-kasus-penodaan-agama-tanjungbalai-aliansi-ormas-islam-kita-ingin-penegakan-hukum-tegas

No comments:

Post a Comment