JAKARTA, KOMPAS.com - Program Nawacita yang digagas Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait supremasi hukum dinilai belum terlaksana dengan baik.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging, saat ibadah jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi ke-176 di seberang Istana Merdeka di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu (19/8/2018).
"Pak Jokowi punya Nawacita, salah satunya adalah soal HAM, supremasi hukum. Kalau putusan MA tidak bisa dilaksanakan, itu namanya bukan supremasi hukum," ujar Bona.
Bona menjelaskan bahwa kedua gereja itu, GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi, sebenarnya telah mengantongi keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) sejak 2011.
Baca juga: Jemaat GKI Yasmin-HKBP Filadelfia Gelar Ibadah ke-176 di Seberang Istana
Melalui putusan tersebut, para jemaat dikatakan dapat membangun dan menggunakan gereja mereka untuk beribadat.
Namun, putusan tersebut tidak dilaksanakan oleh Wali Kota Bogor dan Bupati Bekasi.
Menurut Bona, pemerintah pusat pun gagal dalam menegakkan putusan tersebut di tingkat daerah.
"MA dan lembaga kepresidenan itu setingkat sehingga peran presiden di situ diharapkan agar memastikan putusan MA itu dilaksanakan oleh kepala-kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Bogor dan Bupati Bekasi," kata dia.
"Supaya mereka (kepala daerah) paham bahwa dalam RI, mereka harus patuh pada putusan MA yang merupakan institusi pengadilan tertinggi di RI," ujar Bona.
Baca juga: Curahan Hati Jemaat GKI Yasmin, Terusir dari Gerejanya Sendiri...
Karena Presiden Joko Widodo yang memiliki kewenangan, jemaat berharap Jokowi dapat menyelesaikan masalah tersebut dan membuka kembali gereja mereka.
Halaman seberang istana telah menjadi tempat ibadah para jemaat sejak tahun 2012. Mereka melakukan ibadah tersebut setiap dua minggu sekali.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/08/19/21114371/kasus-gki-yasmin-hkbp-filadelfia-bukti-supremasi-hukum-nawacita-belum
No comments:
Post a Comment