TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu upaya mengembalikan fungsi strategis daerah aliran sungai (DAS) adalah melalui model pengelolaan terpadu multipihak yang melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM), universitas, pihak swasta, pemerintah dan masyarakat lokal.
Pengelolaan DAS terpadu harus dilakukan secara menyeluruh mulai keterpaduan kebijakan, penentuan sasaran dan tujuan, rencana kegiatan, implementasi program yang telah direncanakan, serta monitoring dan evaluasi hasil kegiatan secara terpadu.
Pengelolaan DAS terpadu, selain mempertimbangkan faktor biofisik dari hulu sampai hilir, juga perlu mempertimbangkan faktor sosial-ekonomi, kelembagaan, dan hukum.
Pengelolaan DAS terpadu diharapkan dapat melakukan kajian integratif dan menyeluruh terhadap permasalahan yang ada, upaya pemanfaatan dan konservasi sumberdaya alam skala DAS secara efektif dan efisien.
Model ini diterapkan melalui Rejoso Kita, yaitu gerakan yang mengajak seluruh pihak untuk terlibat dan senantiasa berupaya mencari solusi terbaik dalam melestarikan DAS Rejoso, di Jawa TImur.
Dengan pendekatan skema ko-investasi jasa lingkungan, Gerakan #RejosoKita telah berhasil melibatkan 13 kelompok tani, terdiri dari 174 petani dengan total lahan seluas 106,6 hektare di tujuh desa di Pasuruan, yang bersedia untuk bekerja sama melakukan upaya Konservasi DAS Rejoso.
Dukungan yang didapat Gerakan #RejosoKita memberikan harapan bahwa ketersedian air bersih bisa dijaga.
Sejalan dengan upaya membangun infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pengelolaan DAS Terpadu perlu untuk dilakukan di seluruh DAS di Indonesia.
Danone-AQUA adalah salah satu sektor swasta yang menyatakan komitmennya dalam mendukung skema ko-investasi yang digalang oleh Gerakan Rejoso Kita.
Danone-AQUA meyakini bahwa pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya air adalah tanggung jawab bersama.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/10/pengelolaan-das-terpadu-perlu-pertimbangkan-sosial-ekonomi-kelembagaan-dan-hukum
No comments:
Post a Comment