AKTOR gaek Tio Pakusadewo (54) mengungkapkan isi hatinya, usai sidang vonis yang dijalaninya di Pengadilan di tunda majelis hakim.
Rupanya Tio sudah kecewa dengan proses hukum Indonesia sejak ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan beberapa waktu lalu.
Saat itu JPU menuntutnya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar, dengan menggunakan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 jo pasal 132 Undang Undang Narkotika.
"Ya (kecewa), tapi harus diikuti peraturan yang ada kan. Kalau soal kecewa dari hari pertama dituntut sudah kecewa," kata Tio Pakusadewo usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).
Meskipun kecewa, Tio mengaku harus mengikuti aturan hukum. Hal itu dikarenakan ia sudah diberikan pengertian oleh Ashyadi.
"Harus diikuti aturannya ya, melelahkan iya. Tapi kan tadi sudah dikasih penjelasan sama majelis hakim ya. Saya ikuti aturan hukum yang ada," ujar Tio Pakusadewo.
Hari ini Majelis Hakim yang diketuai oleh Ashyadi Sembiring itu membacakan vonis untuk Tio. Lantaran dua anggotanya tidak hadir, maka pembacaan vonis ditunda.
"Sidang tidak bisa dilanjutkan karena anggota hakim tidak hadir. Dalam aturan persidangan juga putusan tidak bisa dibacakan kalau salah satu hakim anggota tidak hadir," ungkap Ashyadi Sembiring.
Oleh karenanya, Ashyadi akan membacakan putusan pada Selasa (24/7/2018). Sehingga ia meminta maaf kepada terdakwa, karena telah mengundur pembacaan putusan.
"Jadi mohon maaf sidang kembali dilanjutkan 24 juli," ucap Ashyadi Sembiring seraya mengetuk palu persidangan satu kali.
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat sedang makam malam dikediamannya di Jalan Ampera 1 No. 38 Komplek Mahkamah Agung, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 23.15 WIB.
Tio membeli sabu dari seorang wanita bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu.
Tio membeli sabu tersebut pada Sabtu 16 Desember 2017 dari Vina yang mengantarkannya ke rumah Tio. Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu 17 Desember 2017.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.
Atas kasusnya itu, Tio dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 jo pasal 132 Undang Undang Narkotika. Sehingga Tia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Di berikut nya http://wartakota.tribunnews.com/2018/07/19/tio-pakusadewo-kecewa-dengan-hukum-di-indonesia
No comments:
Post a Comment