JawaPos.com - Usaha penangguhan penahanan tersangka penyebar video hoax demo rusuh di Mahkamah Konstitusi (MK), Suhada Al Syuhada Al Aqse terus berlanjut. Melalui kuasa hukumnya Mirza Zulkarnaen, tersangka masih berusaha mengajukan upaya penangguhan hukum hingga lusa nanti. Bantuan Hukum FPI pun sudah melayangkan surat penangguhan tersebut.
Dia berharap langkah hukum permohonan penangguhan penahanan bisa dikabulkan oleh Polda Metro Jaya. Saat menyebar informasi palsu video demo di MK tersebut, kata Mirza, pelaku lalai dan diakui bahwa yang bersangkutan merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
"Insya Allah, kami melihat perkembangan satu dua hari ini, kami berharap penangguhan dikabulkan. SSA mengakui bersalah," ujar Mirza saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (20/9).
Mirza menjamin kliennya tidak akan melarikan diri apabila permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Karena menurutnya SAA hanya lalai dalam menyebarkan video hoax itu. "Pada prinsipnya hanya lalai, nggak ada motif tertentu," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan SAA. Penahanan dilakukan atas pertimbangan subjektivitas penyidik. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan bahwa saat ini pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dia membenarkan bila kuasa hukum tersangka sedang mengajukan penangguhan penahanan. Apakah dikabulkan atau tidak, Argo belum bisa menjawab. Hanya saja akan diserahkan kepada penyidik berwenang. "Semuanya kewenangan penyidik," kata Argo.
Seperti diketahui beredar video seakan-akan ada demo rusuh di sekitar Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/9) pekan lalu. Padahal, kegiatan di depan MK merupakan kegiatan simulasi pengamanan Pemilu 2019. Namun di media sosial beredar seakan-akan ada demo ricuh di depan MK. Video itu sempat viral di media sosial.
Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan enam orang pelaku. Mereka adalah Suhada Al Syuhada Al Aqse, Gun Gun Gunawan, Muhammad Yusuf, Nugrasius, SMR, dan KMA. Para pelaku dijerat pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU ITE.
(wiw/JPC)
Baca Di berikut nya https://www.jawapos.com/jpg-today/20/09/2018/ajukan-penangguhan-kuasa-hukum-fpi-pelaku-sebar-hoax-karena-lalai
No comments:
Post a Comment