JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Deklarasi Antitawuran Pelajar Jakarta Selatan yang digelar di SMA Tarakanita 1, Rabu (26/9/2018), seorang pelajar SMAN 74 Jakarta bernama Febi mempertanyakan masih adanya tawuran pelajar meskipun pemerintah maupun sekolah telah mengambil tindakan.
Menurut dia, tindakan sekolah, seperti mengeluarkan siswa yang tawuran dari sekolah, tidak efektif mencegah tawuran.
"Apabila hukum sudah ditegakkan, kenapa tawuran masih terjadi, Pak?" tanya Febi kepada Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali dalam deklarasi itu.
Baca juga: Rawan Tawuran, SMA dan SMK di Jaksel Bakal Sering Dirazia
Febi mencontohkan kasus pelajar-pelajar yang bermasalah kemudian dikeluarkan oleh sekolah.
Namun, setelah dikeluarkan, mereka membentuk geng dan tongkrongan dengan aktivitas yang tak baik.
"Tongkrongan yang radikal untuk mengahncurkan pendidikan dengan tawuran. Tawuran terjadi karena alumni menyuruh bawahan mereka untuk ikut, bagaimana solusi dan peran siswa?" tanya Febi.
Marullah membenarkan pendapat Febi. Ia mengakui bahwa tawuran yang kerap terjadi digerakkan oleh alumni di tongkrongan.
Oleh karena itu, Marullah meminta agar pihak sekolah bekerja sama dengan kepolisian dan koramil setempat.
"Saya sudah minta bapak-bapak di sini merumuskan solusinya. Ini tidak bisa diselesaikan oleh anak-anak. Nanti ajak duduk masing-masing bapak-bapak di polres dan kodim," ujar Marullah.
Deklarasi Antitawuran ini dihadiri kepala sekolah dan perwakilan siswa SMA/ SMK di Jakarta Selatan. Ada 223 sekolah yang mengirim siswanya untuk deklarasi ini.
Baca juga: Warga Kira Ada Tawuran Saat Tahanan Polres Kepulauan Seribu Kabur
Deklarasi digelar menyusul tawuran dengan satu pelajar tewas di Permata Hijau, Kebayoran Lama pada 1 September 2018 lalu.
Polisi menangkap 10 siswa SMAN 32 Jakarta yang terlibat dalam tawuran itu. Satu alumnus SMAN 32 yang diduga otak tawuran masih buron.
Tak lama kemudian, ada lagi aksi penyerangan terhadap siswa SMKN 29 yang menyebabkan satu siswanya luka berat.
Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/26/18334561/apabila-hukum-sudah-ditegakkan-kenapa-tawuran-masih-terjadi-pak
No comments:
Post a Comment