ELECTRONIC Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang akan diujicoba mulai 1 Oktober 2018 mendatang di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman, Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan masih mempersiapkan rumusan e-Tilang yang salah satu manfaatnya yakni untuk menyederhanakan proses birokrasi hukum saat seseorang terbukti melakukan pelanggaran.
Apabila sebelumnya pelanggar lalu lintas diharuskan untuk melalukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk mengambil kembali STNK miliknya, kini proses hukum e-Tilang memangkas proses tersebut.
Pelanggar hanya perlu membayarkan denda melalui transfer ATM saja.
"Memang kita usulkan untuk kalau masyarakat itu kena tilang tidak perlu lagi ada sidang. Itu kan mempersempit birokrasi," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (26/9/2018).
Namun demikian, pihaknya juga akan memberikan ruang bagi masyarakat yang hendak melakukan banding.
Proses tersebut saat ini sedang gencar dididiskusikan olehnya bersama Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri (PN).
"Kecuali kalau dia (pelanggar) tidak terima atau menyangkal daripada yang telah dipersangkakan oleh petugas kepada mereka, itu baru disidangkan. Ini kan kita masih benahi dulu, kira-kira mana yang masih kurang efektif dan sebagainya. Seperti tadi pagi jam 8, saya pergi ke Mahkamah Agung atau ke pengadilan untuk mempersempit proses birokrasi daripada pembayaran tilang," katanya.
Yusuf menambahkan sejauh ini pihak MA dan PN merespons secara positif.
Terlebih lagi, diberlakukannya E-Tilang di Jakarta diharapkan bisa menjadi role model penerepan e-Tilang di provinsi lainnya.
"Sangat mendukung banget, sangat mendukung sekali. Kalau untuk kemajuan bangsa dan negara ini khususnya Jakarta sebagai Ibu Kota negara, apalagi sebagai pilot project didukung semua. Dan beberapa pejabat daerah pun waktu saya komunikasi, semuanya mendukung," ungkap Yusuf. (abs)
Baca Di berikut nya http://wartakota.tribunnews.com/2018/09/26/e-tilang-diberlakukan-guna-menyederhanakan-proses-birokrasi-hukum
No comments:
Post a Comment