Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fitri Asta Pramesti
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berkaca pada masih belum banyaknya pengacara yang berkecimpung di ranah kepabeanan, Praktisi Hukum Kepabeanan Eddhi Sutarto, mengajak para advokat untuk mendalami keahlian di hukum kepabeanan.
Hal tersebut disampaikan Eddhi pada seminar dengan tajuk Hukum Kepabeanan dalam Praktik yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Semarang pada Sabtu (29/9/2018) di gedung V Universitas Semarang.
"Perkara yang menumpuk di pengadilan pajak setiap tahunnya itu ada ribuan. Disana, kuasa hukumnya jarang yang berasal dari pengacara, itu rananhnya pengacara tapi pengacara jarang ada yang masuk," ujar Eddhi, Sabtu (29/9/2018).
Kepabean, jelas Eddhi, berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan keluar.
Di sinilah kemudian, timbul hubungan hukum, di mana peran seorang pengacara juga dibutuhkan.
Baca: 5 Opsi Hukuman Bagi Persib Bandung Setelah Insiden Haringga, Pengurangan Poin hingga Degradasi
Eddhi mengatakan, hukum kepabeanan masih menjadi hal yang asing bagi sebagian besar advokat.
Padahal, advokat memiliki peran yang satu di antaranya yakni sebagai penyeimbang dalam hukum kepabeanan terkait dengan fungsi bea dan cukai.
Di sisi lain, dengan adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di mana mulai dibukanya pasar bebas yang kemudian menambah volume keluar masuknya barang ke Indonesia, hal ini pun harus menjadi perhatian bagi para pengacara.
Disampaikan oleh Ketua Panitia Seminar Hukum Kepabeanan dalam Praktik Nunung Nurhadi, berlangsungnya MEA ini merupakan satu di antara latar belakang di adakannya seminar tersebut.
Baca Di berikut nya http://jateng.tribunnews.com/2018/09/29/eddhi-dorong-para-advokat-miliki-keahlian-hukum-kepabeanan
No comments:
Post a Comment