Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Calon Kepala Desa Patallasang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Andi Subair melalui kuasa Hukumnya Winda Anwar melayangkan gugatan ke PTUN Makassar terkait hasil Pilkades yang berlangsung Oktober Tahun 2017.
Gugatannya pun diterima oleh majelis hakim PTUN Makassar, dengan putusan bernomor : 02/G/2018/PTUN.Mks tertanggal 14 Agustus 2018.
Putusan berisi pembatalan Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 140/500/XII//2017, tanggal 9 Desember 2017.
Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Patallasang dan Pengesahan Penetapan Kepala Desa Patallasang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, masa jabatan 2017-2023.
Mereka juga telah melayangkan permintaan eksekusi putusan perkara tersebut kepada Bagian Hukum Setda Bantaeng.
Baca: PTUN Kabulkan Gugatan Calon Kades Pattallassang
Baca: Gugatan Diterima Bawaslu, Pendukung Muttamar Tunaikan Nazar dengan Puasa
Tetapi belum dilakukan eksekusi lantaran pihak tergugat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.
"Permintaan eksekusinya masih belum kami lakukan. Lantaran kami sedang melakukan upaya banding ke PT TUN atas putusan Majelis Hakim PTUN tersebut," kata Kasubag Tindak Lanjut, Bagian Hukum Setda Bantaeng, Muh Azwar kepada TribunBantaeng.com, Minggu (2/9/2018).
Oleh karena itu, secara konstitusional putusan Majelis Hakim PTUN Makassar Nomor 02/G/2018/PTUN.Mks belum dieksekusi karena mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apalagi, PTUN Makassar telah menerbitkan akta permohonan banding, atas permohonan Kuasa Hukum Bupati Bantaeng selaku tergugat 16 Agustus 2018.
"Oleh karenanya, disampaikan kepada saudara Andi Subair dan kuasa kukumnya untuk dapat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sementara berjalan di PT TUN Makassar," tuturnya.(*)
Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/09/02/gugatan-calon-kades-pattallassang-diterima-bagian-hukum-pemkab-banding
No comments:
Post a Comment