BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang pejabat notaris pada umumnya bertugas untuk membuat akta pendirian perusahaan, surat keterangan waris, bermacam-macan surat perjanjian, surat kuasa, surat persetujuan, surat pernyataan, dan lainnya. Ternyata proses untuk menjadi seorang notaris itu tidak mudah, meskipun sudah menjadi lulusan Magister Kenotariatan.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Dekan Fakultas Hukum, ULM, Dr Abdul Halim Barkatullah, SH, MHum, bahwa untuk menjadi notaris harus melewati beberapa proses dan tahapan. Dan tahapan tersebut sering berubah dan semakin mempersulit untuk menjadi pejabat notaris.
"Memang ada perubahan yang signifikan sekitar tiga tahun terakhir, dalam pengangkatan notaris ini. Sebelumnya di UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Ujian Jabatan Notaris (UJN), menyebutkan bahwa notaris setelah lulus Magister Kenotariatan (MKN),dia magang satu tahun, kemudian bisa diangkat sebagai notaris. Kalau sekarang itu cukup ribet, sejak 2014 lalu. Mereka harus mengumpulkan poin dan sebagainya untuk menjadi Anggota Luar Biasa (ALB). Setelah itu tes lagi, dan itu belum tentu lulus lagi. Semakin tahun itu semakin sulit dan ribet administrasinya," tuturnya pada banjarmasinpost.co.id, Sabtu (1/9/2018) pagi.
Baca: Live Beinsport 1! Cara Nonton Live Streaming Leicester City vs Liverpool Liga Inggris Pekan 4 di HP
Baca: Jadwal Live SCTV Real Madrid vs Leganes Liga Spanyol Pekan 3 Malam Ini : Menunggu Aksi Mariano Diaz
Saat itu sedang berlangsung studium general para Mahasiswa Prodi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat. Mengangkat tema tentang Judical Review Permenkumham tentang Ujian Pengangkatan Notaris. Disampaikan langsung oleh Dr Febrian, SH, MS, sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang.
"Kami ada wacana Judical Review tentang Kemenkumham ini. Nantinya kami ada rencana untuk adanya pembicaraan dan sinergi antara tiga pihak. Yaitu pertama dari pihak kampus yang ada MKN-nya se Indonesia, kedua dari Kemenkumham RI, dan yang ketiga dari Ikatan Notaris Indonesia (INI). Sehingga nantinya tahapan-tahapan para mahasiswa setelah lulus untuk mencapai jabatan notaris itu jelas. Ukuran, waktu, dan bagaimana cara tesnya, itu jelas semuanya, tidak ngambang seperti ini, harus nunggu-nunggu," ungkap Halim.
Sehingga nantinya ada kepastian hukum tentang pengangkatan menjadi notaris. Seperti proses saat menjadi ALB, pengumpulan poin, proses pemagangan, dan waktu-waktu tes itu jelas, tidak dipersulit dan dibuat ribet.
Abdul Halim Barkatullah, sebagai Dekan FH ULM juga turut was-was dengan sulitnya proses menjadi notaris ini. Minat mahasiswa akan menurun untuk kuliah di Magister Kenotariatan. Dan ini tentunya akan berpengaruh juga terhadap akreditasi.
Baca: Jadwal MotoGP Misano Italia 2018 Live Trans 7, Yamaha Jawab Tudingan Marc Marquez
Baca: Link Live Streaming SCTV, Indosiar & Jadwal Final Sepakbola Asian Games 2018 Korsel Vs Jepang
Ketua Program Studi Magister Kenotariatan, FH, ULM, Dr Rahmida Erliani, SH, MH menegaskan bahwa Permenkumham yang berkenaan dengan proses pengangkatan notaris ini banyak menuai kontroversi. Karena teralu banyak mempersulit, menambah banyak tahapan, proses, tes, dan lainnya, dan itu dianggap memberatkan notaris.
"Kemarin beberapa pihak dari Universitas Jambi, ada lima profesor yang mengajukan uji materil Judical Review kepada Mahkamah Agung. Karena ini bertentangan dengan undang-undang. Karena dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih mempersulit tahapan-tahapan menjadi notaris," tuturnya.
Dirinya berharap kedepannya agar para alumni Magister Kenotariatan itu tidak terlalu ribet, tidak terlalu susah, tahapannya juga tidak terlalu banyak.
(Banjarmasinpost.co.id/airul syahrif)
Baca Di berikut nya http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/09/01/sulitnya-menjadi-notaris-halim-berharap-ada-kepastian-hukum-proses-pengangkatan-notaris
No comments:
Post a Comment