Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, JAKARTA - Hartono Karjadi (65) yang ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan dan atau pencucian uang yang merugikan Tomy Winata mencapai 20 juta US dollar, dan kini dimasukkan kedalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Bali setelah praperadilannya di PN Jakarta Selatan ditolak, Boyamin Saiman Law Firm Tim kuasa hukum Hartono Karjadi angkat bicara.
“Kami sampaikan sikap dan tanggapan atas ditetapkannya klien kami Hartono Karjadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh POLDA BALI nomor: DPO/03/IX/RES.2.5/2018/ Ditreskrimsus, tanggal 13 September 2018. Itu tidak benar dan menyesatkan,” ungkap Boyamin Saiman, Kamis (20/9/2018) saat dikonfirmasi Tribun.
Ia menambahkan bahwa kliennya, Hartono Karjadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali sebagaimana Laporan Polisi No: 74/ II/ 2018/ SKPT tanggal 27 Februari 2018.
Dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham PT Geria Wijaya Prestige (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali), Hartono Karjadi telah melarikan diri atau kabur ke Singapura untuk menghindari proses hukum itu tidak benar.
“Faktanya, Hartono Karjadi pergi ke Singapura untuk kepentingan berobat dan perawatan atas sakit yang dideritanya, yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan atau klinik/rumah sakit tempat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan medis,” tegas Boyamin.
Terkait panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Bali terhadap Hartono Karjadi, kliennya baru menerima panggilan pemeriksaan 2 kali sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Panggilan ke-1 tanggal 14 Agustus 2018 dan yang ke-2 tanggal 23 Agustus 2018.
Hartono Karjadi berangkat berobat ke Singapura tanggal 20 Agustus 2018.
Dan atas ketidakhadiran Hartono Karjadi memenuhi panggilan penyidik, kami selaku kuasa hukum selalu menyampaikan pemberitahuan/berkomunikasi, bahkan hadir di Polda Bali, dan menyampaikan kepada penyidik terkait alasan kenapa Hartono Karjadi berhalangan hadir untuk diperiksa, termasuk dengan menyampaikan surat keterangan medis tertanggal 23 Agustus 2018 dan 29 Agustus 2018.
Baca Di berikut nya http://bali.tribunnews.com/2018/09/20/kuasa-hukum-dpo-penggelapan-dan-pencucian-uang-angkat-bicara-soal-status-kliennya
No comments:
Post a Comment